Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 30 September 2022 | 21:22 WIB
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI H Aji Muhammad Arifin (Antaranews Kaltim/HO/PKT)

6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat

7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.

8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada :

a. Lansia
b. Ibu Hamil
c. Anak – anak balita

Baca Juga: Bertemu Sekretaris Presiden, DPRD DIY Minta Pelantikan Sultan Tak Mundur

Menetapkan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan erau adat pelas benua tahun 2022 sebagai berikut:

1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia

Load More