SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memberikan toleransi terkait waktu penertiban dan pengosongan lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Gang Perikanan, RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli. Ia mengatakan, adapun alasan penundaan penertiban itu disebabkan salah satu warga yang hendak membongkar bangunannya sendiri masih berduka.
“Jadi kami berikan waktu lagi, karena mereka sedang berduka, dan rumah tersebut masih digunakan untuk tahlilan. Setelah itu baru mereka bongkar sendiri,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Katanya, berdasarkan laporan dari Lurah Baru Ulu, sejumlah warga persuasif membongkar huniannya sendiri. Teranyar, ada sisa empat bangunan lagi yang masih berdiri yakni rumah, satu kantor dan satu kios.
“Ini yang nanti kami beri surat pemberitahuan peringatan dalam waktu dekat. Maka satu hingga dua hari akan kami tertibkan,” tegasnya.
Di samping itu, meski gugatan warga masih terus berjalan di pengadilan, namun, pembangunan Rumah Sakit tersebut dipastikannya bakal sesuai target pada tahun ini.
Menurutnya, lahan tersebut adalah aset Barang Milik Daerah (BMD), dan sudah ada perlindungan hukumnya, maka sejatinya bisa digunakan untuk kegiatan apapun.
“Dan warga penggugat meminta jaminan untuk tidak dilakukan kegiatan apa-apa di lahan itu, tapi nyatanya hingga saat ini tidak ada perintah larangan dari pengadilan,” akunya.
“BMD itu kalau tidak inkrah digugat, maka kami masih bisa menggunakan sesuai dengan undang-undang perlindungan negara dan tidak boleh disita jaminan,” akunya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Iriana Jokowi Jenguk Lesti Kejora di Rumah Sakit, Benarkah?
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, bahwa Pemkot akan tetap membangun rumah sakit di lahan yang bertempat di Gang Perikanan, RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Jadi kita akan tetap bangun rumah sakit disana. Karena lahan itu jelas milik Pemkot,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot adalah pemegang sertifikat hak milik atas tanah tersebut, apalagi yang akan dibangun adalah rumah sakit sebab ini adalah fasilitas kesehatan untuk seluruh warga.
Selain iu, ia mengatakan bahwa saat ini RS Sayang Ibu yang ada di Balikpapan Barat sudah tidak memiliki lahan lagi untuk dikembangkan. Hal ini agar bisa memberikan pelayanan maksimal.
Di tempat terpisah, salah satu warga yakni Haji Kandar menyampaikan, bahwa klaim Pemkot saat ini telah disanggah warga secara resmi. Sejumlah warga yang ada di Gang Perikanan menggugat Pemkot di Pengadilan Negri (PN) Balikpapan dalam perkara perdata.
“Jadi kami juga memiliki bukti-bukti kepemilikan atas lahan ini. Dan keluarga saya juga sudah tinggal di lahan ini pada tahun 1930-an,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Wacana Investasi Hijau, 170 Ribu Hektare Lahan Kritis di Kaltim Bakal Direhabilitasi
-
Kabar DPRD Kaltim Bakal Konsultasi ke Mendagri Terkait Hak Angket ke Rudy Mas'ud
-
Klaim Investasi Capai Rp72,39 Triliun, Pembangunan IKN Terus Berlanjut
-
Oknum Polisi di Samarinda Jadi 'Sniper' Sindikat Narkoba Gang Langgar
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim