Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:51 WIB
Pasutri di Tanah Bumbu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana gegara sabu. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana gegara narkotika. Sang istri kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Angsana.

Penangkapan Pasutri terjadi pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Lintas Provinsi KM 99 Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari penangkapan ibu rumah tangga (IRT) tersebut, polisi melakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan menemukan sebuah kotak kecil warna hitam yang disimpan di dalam bra.

Baca Juga: Dua Pria Berstatus Sepasang Kekasih Diciduk Lantaran Edarkan Puluhan Gram Sabu

Kemudian dari kotak tersebut berisikan 5 paket narkotika jenis sabu, dan ditemukan 2 paket sabu lain yang terjatuh pada saat dilakukan penggeledahan.

Selain itu uang tunai sebesar Rp 600 ribu diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika sebagai barang bukti yang diamankan.

“Dari pengakuan H, ia disuruh suaminya sendiri untuk mengantarkan narkotika tersebut. Atas pengakuan H dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap W (39), suami H yang berada di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban,” sambungnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Selanjutnya kedua tersangka besetta barang bukti telah dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tabrak Polisi karena Bawa Sabu, Sipir Rutan Pekanbaru Terancam Dipecat

Load More