SuaraKaltim.id - Persoalan tenaga kerja di Indonesia selalu terjadi di mana saja, tak terkecuali di Bontang. Ketimpangan jumlah penduduk dengan ketersediaan lapangan pekerjaan pun bisa menimbulkan beragam masalah ketenagakerjaan.
Menghadapi hal itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang selalu siap melayani konsultasi setiap permasalahan ketenagakerjaan.
Tujuannya, untuk mencarikan solusi dengan bertindak sebagai fasilitasi dalam hal mediasi antara pekerja dan pemberi kerja. Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah.
Ia mengatakan, bidang Hubungan Industrial ini segala macam persoalan ketenagakerjaan akan ditangani pihaknya. Baik itu penyelesaian hubungan industrial, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya.
“Segala macam permasalahan tenaga kerja bisa diadukan ke kami, yang berhubungan antara pekerja dan pemberi kerja pasti kami layani,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (8/10/2022).
Ia melanjutkan, termasuk soal program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat dalam meringankan pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta, maka bisa dikonsultasikan ke Disnaker.
“Jika memang ada yang belum dapat BSU, bisa konsultasi ke kami. Tapi sejauh ini belum ada yang melaporkan tidak mendapatkan BSU,” ujarnya.
Terkait layanan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pun, sudah terdapat yang melakukan meng-klaiman. Oleh karenanya pihaknya menyediakan formulir untuk layanan JKP tersebut.
Karenanya, ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta langsung mencairkan jaminan tersebut, dan harus ada koordinasi dengan Disnaker dulu.
Baca Juga: Warga Negara Prancis Diminta Tinggalkan Iran Sesegera Mungkin
“Makanya ketika ada PHK, pengusaha wajib melaporkan ke Disnaker bahwa terjadi PHK dengan ditembuskan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dengan laporan tersebut, maka klaim JKP bisa dilakukan oleh pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!