Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 13:57 WIB
Ilustrasi tenaga kerja protes. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Persoalan tenaga kerja di Indonesia selalu terjadi di mana saja, tak terkecuali di Bontang. Ketimpangan jumlah penduduk dengan ketersediaan lapangan pekerjaan pun bisa menimbulkan beragam masalah ketenagakerjaan.

Menghadapi hal itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang selalu siap melayani konsultasi setiap permasalahan ketenagakerjaan.

Tujuannya, untuk mencarikan solusi dengan bertindak sebagai fasilitasi dalam hal mediasi antara pekerja dan pemberi kerja. Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah.

Ia mengatakan, bidang Hubungan Industrial ini segala macam persoalan ketenagakerjaan akan ditangani pihaknya. Baik itu penyelesaian hubungan industrial, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya.

Baca Juga: Warga Negara Prancis Diminta Tinggalkan Iran Sesegera Mungkin

“Segala macam permasalahan tenaga kerja bisa diadukan ke kami, yang berhubungan antara pekerja dan pemberi kerja pasti kami layani,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (8/10/2022).

Ia melanjutkan, termasuk soal program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat dalam meringankan pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta, maka bisa dikonsultasikan ke Disnaker.

“Jika memang ada yang belum dapat BSU, bisa konsultasi ke kami. Tapi sejauh ini belum ada yang melaporkan tidak mendapatkan BSU,” ujarnya.

Terkait layanan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pun, sudah terdapat yang melakukan meng-klaiman. Oleh karenanya pihaknya menyediakan formulir untuk layanan JKP tersebut.

Karenanya, ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta langsung mencairkan jaminan tersebut, dan harus ada koordinasi dengan Disnaker dulu.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Ditembak di Kuta Bali

“Makanya ketika ada PHK, pengusaha wajib melaporkan ke Disnaker bahwa terjadi PHK dengan ditembuskan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dengan laporan tersebut, maka klaim JKP bisa dilakukan oleh pekerja.

Load More