Denada S Putri
Senin, 10 Oktober 2022 | 13:49 WIB
Sebuah ilustrasi /shutterstock.

"Ya kita lagi proses, sambil menunggu hasil visumnya untuk memastikan korban meninggal," sebutnya.

Atas perbuatannya AM dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Load More