SuaraKaltim.id - Lima orang warga Muara Badak harus mendekam di penjara. Pasalnya, mereka kedapatan berjudi di Desa Muara Badak Ilir, pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 02.15 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat karena wilayahnya kerap dijadikan tempat untuk berjudi.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Muara Badak menyisir lokasi dan benar adanya praktik judi di wilayah tersebut. Diketahui mereka didapat sedang bermain kartu remi dengan taruhan antar pemain.
Kelima tersangka yaitu, Sm (37), Sf (39), Ed (51), Mm (83), dan Sd (57). Mereka semua berprofesi sebagai nelayan. Namun saat waktu senggang sering dipakai bermain judi pada dini hari.
"Ada lima yang ditangkap. Kelimanya berprofesi sebagai nelayan. Setiap pertandingan mereka taruhan Rp 5 Ribu," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).
Kemudian, dari lokasi tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai senilai Rp 45 ribu.
Kelima tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“ Paling tidak dihukum 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Nelayan Teluk Lampung Tetap Nekat Melaut
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya