Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Para tersangka kasus perjudian di Muara Badak diringkus Polsek Muara Badak. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Lima orang warga Muara Badak harus mendekam di penjara. Pasalnya, mereka kedapatan berjudi di Desa Muara Badak Ilir, pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 02.15 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat karena wilayahnya kerap dijadikan tempat untuk berjudi. 

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Muara Badak menyisir lokasi dan benar adanya praktik judi di wilayah tersebut. Diketahui mereka didapat sedang bermain kartu remi dengan taruhan antar pemain. 

Kelima tersangka yaitu, Sm (37), Sf (39), Ed (51), Mm (83), dan Sd (57). Mereka semua berprofesi sebagai nelayan. Namun saat waktu senggang sering dipakai bermain judi pada dini hari. 

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Nelayan Teluk Lampung Tetap Nekat Melaut

"Ada lima yang ditangkap. Kelimanya berprofesi sebagai nelayan. Setiap pertandingan mereka taruhan Rp 5 Ribu," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022). 

Kemudian, dari lokasi tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai senilai Rp 45 ribu. 

Kelima tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. 

“ Paling tidak dihukum 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu di Kubu Raya Tega Jual Motor Ibu Mertua

Load More