Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Tersangka harus menerima timah panas dari polisi usai berusaha lari. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap tersangka pencurian motor pada, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita. Tersangka berinisial DA (33) ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo saat sedang asik bermain catur disebuah warung. 

Pelaku pun harus menerima timah panas di betis kanannya usai berusaha melarikan diri. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.

Ia mengatakan, modus pencurian dilakukan secara tunggal. Ada 3 lokasi motor yang berhasil digondol tersangka. Pertama di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Pattimura, dan Taman Hop 6. Aksi itu dilakukan pada Juni, Agustus, dan September 2022 lalu. 

"Mayoritas motor pekerja tambang yang dicuri. Kemudian, dijual ke Muara Bengkal Kutim. Banyak laporan juga kami terima makanya kami telusuri," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022). 

Baca Juga: Teddy Minahasa Putra Pengganti Nico Afinta: Polisi Terkaya Versi LHKPN

Tersangka DA diketahui baru saja datang ke Bontang. Ia pernah mendekam di penjara pada 2015 lalu dengan kasus serupa. 

Uang hasil pencurian itu kemudian dipakai untuk keperluan hidup selama di Bontang. Untuk melancarkan aksinya, tersangka biasanya menggunakan kunci T. Baru menyamar sebagai pekerja yang baru pulang dari tambang. 

"Kami dapat juga kunci T yang dipakai tersangka. Mencuri pada siang hari dengan menyamar pekerja tambang. Karena sasarannya di tempat parkir umum para pekerja," sambungnya. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. 

"Ancaman penjara 7 Tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Intervensi dari Iklan Rokok, Alasan Arema FC vs Surabaya Kekeh Digelar Malam Hari

Load More