Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

SuaraKaltim.id - Laporan Lesti Kejor terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar telah dicabut.

Namun begitu, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

"Sementara ini saudara B ( Billar) tetap ditahan, meski semua sudah dilakukan, misalnya pencabutan laporan polisi oleh saudara L (Lesti)," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut Nurma, informasi lanjutan terkait pembebasan Rizky Billar akan dikabarkan kembali nanti. Hal itu karena sampai saat ini pencabutan laporan dan surat perdamaian masih dalam proses di kepolisian.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Masih Ditahan Polisi

Namun begitu, dirinya memastikan hingga saat ini Rizky Billar masih ditahan di Polres Jakarta Selatan sampai penyidik menyelesaikan proses perdamaian dan pencabutan laporan.

Menurut Nurma, proses yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan profesionalisme kepolisian dan sesuai aturan berlaku.

Artis Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah penetapan penahanan usai dirinya menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus kekerasan dialami penyanyi Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga: Lesti Kejora Dianggap Nge-Prank Warga Indonesia, Netizen Dibuat Geram!

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (Antara)

Load More