SuaraKaltim.id - Satu orang karyawan kontraktor proyek perluasan Kilang Minyak Balikpapan atau Refinery Development Master Plan (RDMP) berinisial F diamankan Polresta Balikpapan.
F diamankan karena menggasak 9 unit HT perusahaan sub kontraktor RDMP senilai Rp 47 juta. Aksi pencurian itu dilakukan pada 25 September pukul 04.35 Wita, di Gedung 2 RDMP Karangjati Balikpapan.
“Jadi pelaku ini mengambil HT merk motorola, karena pelaku salah satu karyawan sub kontraktor,” ujar Kasat Resktrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/10/2022).
“Pelaku memanfaatkan ada HT yang di kantor tergeletak, sehingga diambilah HT itu 9 unit nilainya Rp 47 juta."
Pihak perusahaan yang merasa kehilangan kemudian melaporkan ke Polresta Balikpapan. Setelah dilakukan penyelikan kemudian Polresta Balikpapan mengamankan F terdukan pelakui.
“Penangkapan tangal 7 Oktober diamankan di rumah nya di daerah Gunung Bugis Balikpapan Barat,” ucapnya.
Dari tangan pelaku diamankan 9 unit HT motorola yang digasak pelaku. Beruntung belum ada yang dijualnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Nasihat Bos Perusahaan Ini untuk Karyawan Bikin Publik Salut: Bukan Buat Kayak Gue
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas