Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:38 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Soerang pria berinisial S (21) ditangkap Polres Bontang usai mencabuli pacarnya sendiri yang masih berusia 18 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, akibat perbuatan pelaku, kini korban hamil tiga bulan.

Dirinya menjelaskan, aksi bejat pelaku itu dilakukan usai dirinya menenggak miras dan dalam pengaruh narkoba jenis sabu.

Pencabulan tersebut, kata Mandiyono, tidak hanya berlangasung sekali namun hingga enam kali di waktu berbeda.

Baca Juga: Ingin Menikah, Luna Maya Akui Kesulitan Dapat Pasangan Hidup: Kalau Enggak Milih ya Gimana

Dalam menjalankan aksinya, motif tersangka mengiming-imingi korban dengan janji bakal dinikahi.

Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan tindakan bejat yang dilakukan tersangka.

"Keduanya ini memang memiliki hubungan percintaan. Tetapi, karena bujuk rayu tersangka korban disetubuhi. Terakhir tersangka dibawah pengaruh alkohol dan narkoba," katanya dilansir dari klikkaltim.com jejaring suara.com, Sabtu (15/10/2022).

Mendapat laporan tersebut, petugas pun bergerak menangkap tersangka di sebuah kos-kosan di Jalan Pipa Kelurahan Guntung, pada Jumat (14/10) kemarin.

Saat ini tersangka yang merupakan warga Kelurahan Guntung sudah diamankan di Mako Polres Bontang.

Baca Juga: 7 Potret Aura Kasih Liburan di Swiss, Kangen Minuman Hangat Khas Sunda

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun atas perbuatanya itu,” ujarnya.

Load More