SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu berhasil meringkus 2 tersangka yang terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, awalnya menerima aduan masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Jalan Poros Bontang - Samarinda tepatnya di Kilometer 24 Desa Santan Ulu.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Marangkayu mendapati tersangka pertama berinisial Aa (21) yang sedang asik menunggu pembeli pada Selasa (18/10) sekira pukul 17.30 WITA kemarin. Aa merupakan warga Desa Santan Ulu.
Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Didapat dua poket sabu. Sebanyak satu poket didapat dikantong celana depan. Sementara satunya lagi di tanah samping tersangka.
"Dari pengakuan tersangka barang itu dari rekannya yang berinisial Jh (30) warga Desa Danau Redan Kutim. Kemudian polisi langsung mendatangi lokasi rumahnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya, polisi langsung menggeledah rumah tersangka Jh. Dari hasil penggeledahan juga didapat dua poket sabu siap edar.
Tersangka juga mengakui bahwa Aa membeli sabu dan untuk dijualkan kembali.
"Hanya berselang 1,5 Jam kami kembangkan dan menangkap tersangka Jh di Desa Danau Redan Kutim. Keduanya saling berkaitan untuk mengedarkan sabu," sambungnya.
Dari 2 tersangka polisi mendapat 4 poket sabu, kemudian juga menyita satu motor, satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi, dan sendok takar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bakal Buktikan Teddy Minahasa Tidak Terlibat Kasus Narkoba
Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Komitmen Beri Nilai Tambah pada Masyarakat, Bank Mandiri Gelar Livin Fest 2025 di Balikpapan
-
Wali Kota Samarinda Minta Publik Waspada Informasi Parsial Terkait Probebaya
-
Tes Urine di Lambung Mangkurat, 42 dari 43 Warga Positif Narkoba
-
Di Ambang Ibu Kota Politik, IKN Fokus Perkuat Mental dan Integritas ASN
-
YJI Kaltim Bentuk Klub Jantung Remaja untuk Cegah Penyakit Sejak Dini