Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:09 WIB
Tangkapan layar video. [Instagram/@viral62com]

SuaraKaltim.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang menjelaskan apotek dilarang sementara untuk menjual bebas obat sirup kepada masyarakat terkait sakit apapun.

Adanya larangan penggunaan serta penjualan obat sirup ini lantas menjadi perhatian publik. Beredar di media sosial (Medsos) Instagram beberapa warganet menunjukkan stok obat untuk anak yang ada di rumah masing-masing.

Beberapa obat yang diduga sudah dilarang beredar itu lantas ada di rumah mereka. Hal itu ditunjukkan dengan video yang dioleh dan diunggah di salah satu akun gosip @viral62com.

Terdapat narasi suara seorang laki-laki dalam video itu. Ia menjelaskan soal SE yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Baca Juga: Viral Rintihan Ibunda Korban pada 3 Pemuda Begal Sadis: Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu?

"Update terbaru yah temen-temen dari Kemenkes nih. Tadi ada pers conference sekitar 7 jam yang lalu, menyatakan saat ini dibatasi dulu untuk apoteker ataupun dokter mengeluarkan obat-obat berupa cairan, termasuk sirup. Semua jenis obat (Sirup)," jelas suara tersebut, dikutip Kamis (20/10/2022).

Terdapat narasi lain dalam video itu yang dibuat dalam tulisan. Di video itu ada imbauan untuk para ibu di rumah agar bisa menghindari pemberian semua obat jenis sirup. Termasuk vitamin.

"HINDARI DULU ya moms, pemberian semua obat jenis sirup termasuk viramin," katanya di awal kalimat.

Di sana juga tertera kapan arahan Kemenkes itu diberikan. Lalu apa yang akan dilakukan kemenkes untuk penyelidikan kadnungan obat sirup.

"Arahakan Kemenkes pagi ini. Sedang dalam penyelidikan kandungan cemaran Etilen dan dietilen gliso yang di duga penyebab GAGAL GINJAL PADA ANAK," tuturnya.

Baca Juga: Obat Sirup Resmi Dilarang di Bontang, Kalau Kedapatan Bakal Ada Teguran

Admin dari akun itu juga memberikan keterangan. Di unggahannya, ia juga meminta para ibu untuk menghindari penggunaan obat sirup.

"dihindari dulu ya moms...," imbaunya.

Tanggapan warganet

Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka yang mengaku beberapa obat yang diduga dilarang Kemenkes ada di rumah mereka.

"Tempraank saya klo sakit sering konsumsi..pingin nanggis semoga aman saya khawatir sangat," ucapnya.

"Udah ad surat resmi dr produsen obatnya kok min...aduhh jgn bkin emak2 panik lah," sambungnya.

"Gak ngrti hrs komen apa .. Obat itu kn udh beredar lama ..knapa bru dipermsalahkn sekrang . Dn itu obt2 yg trmasuk mudah didaptkn ... mosok uji standar kualitas pengujiannya ecek2 thoo ..," ucapnya.

"Banyak bgt yg blg dari dulu minum obat itu gk knp2, knp skrg jd masalah. KEMUNGKINAN, ini kemungkinan ya, ada perkembangan dari kandungan obat na, yg tadi na gak ada, jadi ada. Tapi dari BPOM tidak secara berkala mengecek obat2an yg akan diedarkan atau yg masuk dari luar. Artinya mgkn krn sudah pernah masuk dan diedar dan dicek aman, seterus na gak dicek lagi. Pdhl perlu se menurut saya setiap ada obat masuk atau yg akan diedar pabrik itu selalu dilakukan pengecekan, apakah kandungan na msh ttp sama, atau ada perubahan. Di setiap daerah kan ada BPOM. Hrs na PBF (pedagang besar farmasi) lapor BPOM dl untuk dilakukan pengecekan setiap kali akan diedar. Krn pengedaran itu kan gak tiap hari, pasti terjadwal setiap berapa periode sekali. Kl ada yg tanya "masa iya dicek satu2???" Ya gak mgkn lah, dari 1 merk obat, BPOM yg berhak pilih mana sample na, bukan PBF na. Kl PBF na yg kasih sample, bisa jadi yg dikasih bukan yg akan diedar. Kl mmg gak ada perubahan di kandungan obat na, hrs na yg sudah dari dulu konsumsi kena juga. Jelas dikondisi sekarang ini kinerja BPOM dipertanyakan. Masyarakat percaya BPOM untuk semua makanan dan obat yg beredar di masyarakat, tapi ada issue ini jadi kecewa ," tulisnya.

Load More