SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan gangguan ginjal akut yang telah merenggut korban jiwa anak-anak di sejumlah daerah.
SE tersebut diterbitkan DInas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dengan Nomor 445/1792/Dines yang ditujukan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, organisasi profesi, aptotek maupun apoteker, tenaga kesehatan hingga toko obat.
Ada beberapa poin penting. Yakni, perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak, terutama usia di atas 6 tahun dengan gejala penurunan volume urin atau tidak adanya urin, dengan atau tanpa demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.
"Lalu, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang di dapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," jelas Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Dia melanjutkan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non faramkologis. Seperti, mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.
Katanya, jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Kemudian kewaspadaan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, kita menemukan anak usia di atas 18 tahun dengan oliguna/anuria dengan atau tanpa demam yang tidak diketahui penyebabnya, untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu," bebernya.
Dia menuturkan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang menerima kasus gangguan ginjal akun progresif, harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online.
"Dengan sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR)," imbuhnya.
Baca Juga: Resmi! BPOM Rilis 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik Dari Peredaran
Dia mengimbau kepada tenaga kesehatan (Nakes), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Sampai dilakukan pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-unadangan.
"Seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai perundang-undangan," tegasnya.
Untuk diketahui SE tersebut diterbitkan Kamis 20 Oktober 2022. Dia juga menandatangani surat tersebut.
Sebelumnya, sejak akhir Agustus kemarin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
22 Kasus Campak Muncul, Pemkab PPU Perkuat Imunisasi di Wilayah IKN
-
Pemprov Kaltim Perjuangkan DBH, Angkat Isu Beban Ekologis dan Sosial
-
Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan
-
IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
-
Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK