SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan gangguan ginjal akut yang telah merenggut korban jiwa anak-anak di sejumlah daerah.
SE tersebut diterbitkan DInas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dengan Nomor 445/1792/Dines yang ditujukan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, organisasi profesi, aptotek maupun apoteker, tenaga kesehatan hingga toko obat.
Ada beberapa poin penting. Yakni, perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak, terutama usia di atas 6 tahun dengan gejala penurunan volume urin atau tidak adanya urin, dengan atau tanpa demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.
"Lalu, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang di dapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," jelas Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Dia melanjutkan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non faramkologis. Seperti, mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.
Katanya, jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Kemudian kewaspadaan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, kita menemukan anak usia di atas 18 tahun dengan oliguna/anuria dengan atau tanpa demam yang tidak diketahui penyebabnya, untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu," bebernya.
Dia menuturkan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang menerima kasus gangguan ginjal akun progresif, harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online.
"Dengan sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR)," imbuhnya.
Baca Juga: Resmi! BPOM Rilis 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik Dari Peredaran
Dia mengimbau kepada tenaga kesehatan (Nakes), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Sampai dilakukan pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-unadangan.
"Seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai perundang-undangan," tegasnya.
Untuk diketahui SE tersebut diterbitkan Kamis 20 Oktober 2022. Dia juga menandatangani surat tersebut.
Sebelumnya, sejak akhir Agustus kemarin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu