SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan gangguan ginjal akut yang telah merenggut korban jiwa anak-anak di sejumlah daerah.
SE tersebut diterbitkan DInas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dengan Nomor 445/1792/Dines yang ditujukan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, organisasi profesi, aptotek maupun apoteker, tenaga kesehatan hingga toko obat.
Ada beberapa poin penting. Yakni, perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak, terutama usia di atas 6 tahun dengan gejala penurunan volume urin atau tidak adanya urin, dengan atau tanpa demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.
"Lalu, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang di dapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," jelas Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Resmi! BPOM Rilis 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik Dari Peredaran
Dia melanjutkan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non faramkologis. Seperti, mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.
Katanya, jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Kemudian kewaspadaan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, kita menemukan anak usia di atas 18 tahun dengan oliguna/anuria dengan atau tanpa demam yang tidak diketahui penyebabnya, untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu," bebernya.
Dia menuturkan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang menerima kasus gangguan ginjal akun progresif, harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online.
"Dengan sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR)," imbuhnya.
Baca Juga: 6 Obat Ini Jadi Andalan Masyarakat Saat Darurat, Kemenkes Larang Obat Sirup Dijual di Apotik
Dia mengimbau kepada tenaga kesehatan (Nakes), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Sampai dilakukan pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-unadangan.
Berita Terkait
-
Ju Ji-hoon Siap Jadi Suami Shin Min-A pada Drama Baru The Remarried Empress
-
Shin Min Ah Hingga Lee Jong Suk Konfirmasi Bintangi Drama Romantis Fantasi
-
Review Redmi Pad SE 8.7: Kembalinya Xiaomi ke Tablet Mini
-
Dibintangi Jeon Yeo Been, Drama Nice Woman Boo Se Mi Umumkan Para Pemeran
-
Kelebihan dan Kekurangan Redmi Pad SE 8.7, Tablet Murah Rp 1 Jutaan Terbaru!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN