SuaraKaltim.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bontang turut mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup kepada anak.
Hal itu dikarenakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menginvestigasi dan melakukan penelitian terhadap kandungan yang berada di dalam sirup tersebut.
Ketua IDI Bontang dr Andi Anwar Arsyad mengatakan, masyarakat tidak perlu panik. Untuk itu, peralihan konsumsi obat sementara ialah tablet.
Tujuannya ialah melakukan pencegahan agar tidak ada kasus terkait ginjal akut yang disebabkan oleh konsumsi obat sirup.
Baca Juga: SKI Minta Pemerintah Revitalisasi Apotek Hidup
"Ini untuk semua masyarakat tanpa tanpa terkecuali. Kalau ada yang sudah membeli sebaiknya tidak lagi dikonsumsi. Biarkan tim menginvestigasi apakah kandungan campuran didalam obat sirup berbahaya atau tidak," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Dilanjutkannya, masyarakat yang memiliki anak usia 0-6 Tahun saat sakit bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan terdekat.
Kemudian, dokter akan memberikan resep kepada anak kecil yang sakit. Serta meminta orang tua membawa obat terakhir yang dikonsumsi.
Karena, saat ini yang diduga berbahaya ialah campuran pembentuk atau pelarut sirup. Karena kalau bicara obat tidak masalah. Untuk itu dengan cara mencegah lebih baik.
"Ada jenis obat puyer sebagai pengganti sirup. Jadi bagusnya selalu berkonsultasi ke Faskes terdekat. Kami dokter juga masih menunggu instruksi lanjutan," sambungnya.
Baca Juga: Buntut Imbauan Stop Sementara Penjualan Obat Sirup Dinkes Cianjur Lakukan Pantauan
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Diskes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin.
Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun.
Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan.
"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini, Klaim Sekarang untuk Raih Saldo Hingga Rp200 Ribu
-
Butuh Tambahan Belanja? 3 Link DANA Kaget Terbaru Bisa Bantu Anda
-
Jangan Rebahan Terus, DANA Kaget Rp 599 Ribu di Depan Mata, Gercep Klaim
-
Maladewa-nya Indonesia: Eksplorasi Surga Tersembunyi di Pulau Maratua
-
5 Rekomendasi Pompa Air Watt Kecil Terbaik 2025, Hemat Listrik dan Menyedot Efisien