SuaraKaltim.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bontang turut mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup kepada anak.
Hal itu dikarenakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menginvestigasi dan melakukan penelitian terhadap kandungan yang berada di dalam sirup tersebut.
Ketua IDI Bontang dr Andi Anwar Arsyad mengatakan, masyarakat tidak perlu panik. Untuk itu, peralihan konsumsi obat sementara ialah tablet.
Tujuannya ialah melakukan pencegahan agar tidak ada kasus terkait ginjal akut yang disebabkan oleh konsumsi obat sirup.
"Ini untuk semua masyarakat tanpa tanpa terkecuali. Kalau ada yang sudah membeli sebaiknya tidak lagi dikonsumsi. Biarkan tim menginvestigasi apakah kandungan campuran didalam obat sirup berbahaya atau tidak," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Dilanjutkannya, masyarakat yang memiliki anak usia 0-6 Tahun saat sakit bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan terdekat.
Kemudian, dokter akan memberikan resep kepada anak kecil yang sakit. Serta meminta orang tua membawa obat terakhir yang dikonsumsi.
Karena, saat ini yang diduga berbahaya ialah campuran pembentuk atau pelarut sirup. Karena kalau bicara obat tidak masalah. Untuk itu dengan cara mencegah lebih baik.
"Ada jenis obat puyer sebagai pengganti sirup. Jadi bagusnya selalu berkonsultasi ke Faskes terdekat. Kami dokter juga masih menunggu instruksi lanjutan," sambungnya.
Baca Juga: SKI Minta Pemerintah Revitalisasi Apotek Hidup
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Diskes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin.
Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun.
Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan.
"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim
-
Wilayah Penyangga IKN Bidik Zona Hijau Malaria pada 2026