SuaraKaltim.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bontang turut mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup kepada anak.
Hal itu dikarenakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menginvestigasi dan melakukan penelitian terhadap kandungan yang berada di dalam sirup tersebut.
Ketua IDI Bontang dr Andi Anwar Arsyad mengatakan, masyarakat tidak perlu panik. Untuk itu, peralihan konsumsi obat sementara ialah tablet.
Tujuannya ialah melakukan pencegahan agar tidak ada kasus terkait ginjal akut yang disebabkan oleh konsumsi obat sirup.
"Ini untuk semua masyarakat tanpa tanpa terkecuali. Kalau ada yang sudah membeli sebaiknya tidak lagi dikonsumsi. Biarkan tim menginvestigasi apakah kandungan campuran didalam obat sirup berbahaya atau tidak," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Dilanjutkannya, masyarakat yang memiliki anak usia 0-6 Tahun saat sakit bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan terdekat.
Kemudian, dokter akan memberikan resep kepada anak kecil yang sakit. Serta meminta orang tua membawa obat terakhir yang dikonsumsi.
Karena, saat ini yang diduga berbahaya ialah campuran pembentuk atau pelarut sirup. Karena kalau bicara obat tidak masalah. Untuk itu dengan cara mencegah lebih baik.
"Ada jenis obat puyer sebagai pengganti sirup. Jadi bagusnya selalu berkonsultasi ke Faskes terdekat. Kami dokter juga masih menunggu instruksi lanjutan," sambungnya.
Baca Juga: SKI Minta Pemerintah Revitalisasi Apotek Hidup
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Diskes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin.
Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun.
Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan.
"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Tragedi Helikopter Kalsel: 5 Jasad Teridentifikasi, 3 Hangus Tak Dikenali
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa