Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:09 WIB
Petugas polisi saat mengamankan lokasi Ponpes di Bontang Lestari. [KlikKaltim.com]

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.

Load More