SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar lima nama obat sirup yang harus ditarik dari peredaran. Kelima obat itu antara lain Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Adanya rilis kelima obat sirup tersebut membuat apotek turut tidak menjual lagi. Seperti yang terjadi di Balikpapan. Salah satunya Apotek K24 yang berada di Jalan DR Soetomo Balikpapan Tengah. Mereka sudah tidak menjual dua dari lima obat tersebut.
"Kalau di tempat kami adanya dua aja. Termorex dan Unibebi batuk dan flu. Kalau yang lain tidak ada," ujar Astri karyawan di apotek tersebut kepada jurnalis ini, ditemui Jumat (21/10/2022).
Kedua obat sirup itu dikatakan Astri memang paling dicari. Selain harga yang terjangkau, obat tersebut mudah didapatkan.
Sebelum rilis dari BPOM dikeluarkan, sebenarnya Apotek K24 sudah tidak menjual lagi obat tersebut. Seiring pernyataan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
"Sejak Rabu kami sudah tidak jual. Jadi kami simpan obatnya. Ada enam botol lah. Unibebi, kalau termorex belakangan ini memang belum ada datang lagi barangnya," tambahnya.
Sementara Nasruddin pemilik Apotek Tika Farma di Jalan Pangeran Antasari, Balikpapan mengaku kaget dengan rilis tersebut. Pasalnya selama ini dua jenis obat sirup baik Termorex maupun Unibabe cukup lama beredar. Terlebih selama ini tidak pernah dapat komplain dari customer.
"Alhamdulillah selama ini tidak ada keluhan sama sekali. Belum ada kasus yang kita dengar juga sebelumnya. Makanya kaget juga dapat info obat sirup ini ditarik. Soalnya banyak yang cocok, apalagi Unibabe itu banyak yang cocok," kata Nasruddin.
Kedua obat sirup itu memang yang beredar di Balikpapan. Di Tika Farma, harga sehitol Unibabe Rp 7 ribu, sedangkan Termorex Rp 12 ribu per botol 60 ml. Semenjak keluar rilis dari BPOM dia pun menyimpan sementara dua obat itu sambil menunggu penarikan dari distributor.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Melebihi Batas
"Termorex sisa 6 botol. Kalau Unibabe ada 8 botol. Sementara masih menunggu penarikan dari distributor. Kemungkinan Sabtu baru mereka tarik. Sekarang lagi berproses," tambahnya.
Sebelumnya BPOM merilis lima daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran. Kelimanya ditarik karena ditemukan memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Ditariknya lima obat itu menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Pengawasan Obat Diperketat terkait Kasus Ginjal Akut, Berikut Ciri-Ciri Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak
-
Pakar Sebut Larangan Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Seharusnya Tidak Dipukul Rata
-
Ada 5 Jenis Obat Sirup Ditarik di Banjarmasin, BBPOM: Penarikan Ini Bukan Karena Sudah Ditetapkan
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!