SuaraKaltim.id - Seorang lelaki di Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, tewas setelah terlibat perkelahian sadis yang dilakukan bersama 3 orang temannya, Jum’at (21/10/2022) kemarin.
Lokasi kejadian berada di dekat timbangan stokpile PT IBMS Desa Cintapuri, di mana MJ (44) dihabisi J dengan cara adu tebas menggunakan parang.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Iptu Suwarji menyebutkan, perkelahian ini terjadi lantaran diduga permasalahan yang timbul soal batu bara di handphone.
“Kejadian berawal dari permasalahan antara saudara D dan saudara J terkait permasalahan batu bara melalui handphone. J mendatangi D yang berada di stokpile,” ujarnya saat dikonfirmasi, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga: CCTV di Lokasi Kebakaran Pendopo Kota Banjar Tak Berfungsi, Tikus Diduga Jadi Penyebabnya
Saat J mendatangi D, korban MJ juga berada di lokasi. Cekcok pun terjadi, namun bukan antara J dan D melainkan MJ yang terlibat percekcokan dengan tersangka J.
“Dari percekcokan antara J dan MJ tersebut, pelaku J tidak bisa menahan emosi sehingga mendorong korban MJ,” sambungnya.
Alih-alih menolong korban MJ yang didorong, namun yang lain masing-masing mengambil parang dan saling menebaskan parangnya. Akibatnya mereka sama-sama mendapati luka.
Dijelaskan Iptu Suwarji, pelaku lain yakni I juga ikut menebaskan parang ke arah korban, juga diikuti J dan pelaku I menyodokkan senjata tajam pisau ke arah tubuh korban.
"Kemudian, adik korban MJ yakni Y sempat melerai, tapi dirinya ikut terkena tebasan parang. Sehingga mengalami luka pada bagian tangan kanan," bebernya.
Baca Juga: Saat Terjadi Kebakaran Pendopo Kota Banjar, CCTV Tak Merekam Kejadian
Melihat korban MJ yang tak berdaya, beberapa warga menolong dan melarikan korban ke Puskesmas Simpang Empat 2.
Korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka robek bekas tebasan parang pada bagian lengan kanan atas dan bawah, bawah ketiak, luka pelipis kanan, hingga mengalami luka tusuk di punggung belakang.
Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar telah mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Desa 2 RT 03 Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar.
"Mereka didakwa pasal 338 Sub 170 ayat (2) ke 3e KUHP karena melakukan tindak pidana kejahatan menghilangkan nyawa orang lain dan atau bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang lain," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
DAPAT CUAN INSTAN! 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu
-
4 Pilihan Sepatu Running Lokal Murah, Nyaman Dilengkapi Teknologi Terkini
-
5 Amplop DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Bantu-bantu Akhir Pekanmu!
-
4 Link DANA Kaget Terbaru Khusus Akhir Pekan, Ayo Buka Sebelum Kehabisan!