Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 24 Oktober 2022 | 20:45 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis bersama awak media, Senin (24/10/2022). [kaltimtoday.co]

Untuk pasal yang dijerat kepada pelaku yakni 372 KUHP Juncto 378 KUHP.

“Yang mana pelaku ini juga dijerat dengan pas pencucian uang, untuk itu asetnya akan kami telusuri dan tracking, ya dengan harapan kemana saja uang Rp 19 miliar ini,” tutupnya.

Load More