Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan. [Inibalikpapan.com]

Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yangjuga ikut diamankan selain 3 paket sabu yakni satu unit telepon genggam, tas hitam kecil dan kantongan tas kain.

“S adalah residivis pernah divonis 6 tahun 3 bulan, sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih 3 kali,” bebernya.

“Dia selalu mendapatkan narkotika dalam paket-paket termasuk besar 20-30 gram. Terakhir 110,76 gram,” sambungnya.

Tersangka S dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Dia Suka Bantu Rakyat Kecil

Lalu kasus lainnya, yakni pada 16 Oktober 2022 berhasil diamankan insial DE di jalan MT Haryono Kelurahan  Gunung Bahagia dengan barang bukti sabu 23 gram dalam 4 paket.

Kemudian turut diamankan satu lembar tisu, sendokan takar untuk measukkan paket sabu. kantongan hitam dan timbangan digital. Termasuk satu unit telepon genggam.

“Kita dapat informasi dari Kota tetangga kita juga (sabu ), dia di iming-imingi upah berkisar 100-200 ribu setiap mengantarkan paket-paket  bagi yang bersaangkutan,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minial 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penahanan Teddy Minahasa Dipindahkan Ke Polda Metro Jaya, Alasannya Untuk Ini

Load More