SuaraKaltim.id - Sejak 1-24 Oktober 2022, Polresta Balikpapan telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu maupun obat-obatan.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda belum lama ini.
“Dimana diantaranya 20 kasus narkotika dan satu kasus tindak pidana obat-obatan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan, dari 21 kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka diamankan. Satu di antaranya perempuan. Di mana 18 kasus diungkap Polresta Balikpapan, 3 kasus Polsek Balikpapan Barat.
“Lalu 3 kasus di ungkap dari Polsek Balikpapan Selatan dengan 3 tersangka,” ucapnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 168,01 gram senilai Rp 250 juta dan double L sebanyak 46 butir.
“Jadi total 24 tersangka dan 23 laki-laki dan 1 perempuan,” katanya.
Dari 21 kasus yang berhasil di ungkap itu, satu kasus yakni dengan tersangka inisial S yang berhasil diamankan pada 13 Oktober 2022 di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Tersangka setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 110,76 gram. Sabu tersebut diperoleh dari inisial BT dari Samarinda yang kini telah masuk dalam daftar DPO.
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Dia Suka Bantu Rakyat Kecil
“Untuk dijual di wilayah hukum Polresta Balikpapan dengan iming-iming bersangkutan (S) akan mendapatkan keuntungan kurang lebih 200 ribu per gram. Hasil penjualannya akn disetor kepada ssaudara BT,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yangjuga ikut diamankan selain 3 paket sabu yakni satu unit telepon genggam, tas hitam kecil dan kantongan tas kain.
“S adalah residivis pernah divonis 6 tahun 3 bulan, sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih 3 kali,” bebernya.
“Dia selalu mendapatkan narkotika dalam paket-paket termasuk besar 20-30 gram. Terakhir 110,76 gram,” sambungnya.
Tersangka S dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Lalu kasus lainnya, yakni pada 16 Oktober 2022 berhasil diamankan insial DE di jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Bahagia dengan barang bukti sabu 23 gram dalam 4 paket.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga