SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi mencabut larangan penjualan obat jenis sirup di wilayahnya. Hal itu menyusul adanya aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Meski begitu penjualan jenis obat sirop masih terbatas. Kepala Diskes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, surat edaran (SE) sudah ditandatanganinya per Rabu (26/10/2022) INI.
Surat itu bertujuan menindaklanjuti edaran dari Kemenkes RI Nomor : HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) / (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Kemudian akan diinformasikan kepada masing-masing Fasilitas Kesehatan dan apotek yang ada di Bontang. Meski begitu penjualan jenis obat sirop masih terbatas.
Baca Juga: Untuk Warga Bontang, BCM Buka Loker Butuh 10 Karyawan di Gerai Happy Time
Seperti halnya dalam hasil pemeriksaan BPOM hasil temuan mereka. Sebanyak 156 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
"Iya sudah bisa berjualan kembali untuk 156 jenis obat yang dinyatakan aman. Surat edaran terbaru sudah saya teken," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Lebih lanjut, dr Toetoek menyatakan Faskes agar tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu adalah bentuk kewaspadaan orang tua pada anak usia dibawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekwensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa gejala prodromal lain agar segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
"Orang tua juga harus mengetahui pemberian obat sembarangan. Agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dijual bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Apoteker Apotek Karunia 2 Suci mengatakan, pihaknya telah memperjual belikan obat jenis sirop.
Baca Juga: Hindari Obat Sirup, Dokter Ungkap Tips Agar Anak Mau Minum Obat Tablet dan Kapsul
Namun, di apotik yang berada di bilangan Jalan MT Haryono itu hanya tersedia 23 jenis obat yang dijual. Hal itu sesuai dengan list yang tertera salinan BPOM, dan Kemenkes.
"Sudah mulai kami jual. Ada 23 jenis yang tersedia bisa dikonsumsi," tutur Suci.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cara Aman Klaim Saldo Gratis, Klik Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru Hari Ini
-
Rezeki Jumat Sebelum Gajian, 3 Link DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Isi Dompet Digitalmu
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh