SuaraKaltim.id - Sebanyak 4.940 pcs kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).
"Pengungkapan di Tarakan pada hari Rabu (12/10) dengan mengamankan kosmetik yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia sebanyak 4.940 pcs," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, dihubungi dari Tarakan, Kamis (27/10/2022).
Kurniawan menjelaskan, ribuan kosmetik tidak dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan diduga mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan tretinoin yang dilarang beredar oleh BPOM di wilayah Kota Tarakan .
Dirinya mengungkapkan, kosmetik yang diamankan di Pelabuhan SDF Tarakan itu merek Briliant.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi didapatkan bahwa pengirim kosmetik ke Tarakan atas nama SD.
Kurniawan mengungkapkan, kosmetik sebanyak 3.334 pcs milik SD, dan 1.606 pcs kosmetik masih dalam penyelidikan untuk mengungkap siapa pengirim maupun pemiliknya.
"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau, Malaysia dan mengedarkan ke wilayah Tarakan, Nunukan, dan Bulungan," kata Kurniawan.
Pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan kepada agen-agen pengecer, agar masyarakat di Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik ilegal itu.
Adapun jenis kosmetik yang diamankan yakni sunscreen merek Briliant Skin, Kojic Acid Soap merek Briliant Skin, Topical Cream merek Briliant Rejuv, Topical Solution (toner) merek Briliant dan kosmetik sunscreen gel cream merek Briliant Skin.
Baca Juga: Realme 10 Pro Plus Nongol di Sertifikasi SIRIM, Akan Segera Meluncur di Malaysia
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPOM Tarakan menyatakan bahwa produk tersebut tanpa izin edar dari BPOM, sehingga dapat dipersangkakan Pasal 197 juncto 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kurniawan menyatakan bahwa jalur perdagangan gelap Tawau-Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat.
"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat di Kaltara dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan produk yang telah sesuai standar BPOM," katanya. Antara
Berita Terkait
-
Realme 10 Pro Plus Nongol di Sertifikasi SIRIM, Akan Segera Meluncur di Malaysia
-
Sosok Manny Ott Digosipkan Netizen Malaysia Lebih Hebat dari Ricky Kambuaya
-
Di Balik Pencekalan Inul Daratista di Malaysia Diungkap, Warganet : 16 Tahun Baru Paham
-
Waduh 3 Pemain Timnas Indonesia Dilirik Klub Malaysia, Siapa Saja?
-
Juara MTQ Internasional Malaysia, Qari Indonesia asal Kalimantan dan NTB
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%