SuaraKaltim.id - Sebanyak 4.940 pcs kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).
"Pengungkapan di Tarakan pada hari Rabu (12/10) dengan mengamankan kosmetik yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia sebanyak 4.940 pcs," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, dihubungi dari Tarakan, Kamis (27/10/2022).
Kurniawan menjelaskan, ribuan kosmetik tidak dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan diduga mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan tretinoin yang dilarang beredar oleh BPOM di wilayah Kota Tarakan .
Dirinya mengungkapkan, kosmetik yang diamankan di Pelabuhan SDF Tarakan itu merek Briliant.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi didapatkan bahwa pengirim kosmetik ke Tarakan atas nama SD.
Kurniawan mengungkapkan, kosmetik sebanyak 3.334 pcs milik SD, dan 1.606 pcs kosmetik masih dalam penyelidikan untuk mengungkap siapa pengirim maupun pemiliknya.
"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau, Malaysia dan mengedarkan ke wilayah Tarakan, Nunukan, dan Bulungan," kata Kurniawan.
Pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan kepada agen-agen pengecer, agar masyarakat di Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik ilegal itu.
Adapun jenis kosmetik yang diamankan yakni sunscreen merek Briliant Skin, Kojic Acid Soap merek Briliant Skin, Topical Cream merek Briliant Rejuv, Topical Solution (toner) merek Briliant dan kosmetik sunscreen gel cream merek Briliant Skin.
Baca Juga: Realme 10 Pro Plus Nongol di Sertifikasi SIRIM, Akan Segera Meluncur di Malaysia
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPOM Tarakan menyatakan bahwa produk tersebut tanpa izin edar dari BPOM, sehingga dapat dipersangkakan Pasal 197 juncto 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kurniawan menyatakan bahwa jalur perdagangan gelap Tawau-Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat.
"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat di Kaltara dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan produk yang telah sesuai standar BPOM," katanya. Antara
Berita Terkait
-
Realme 10 Pro Plus Nongol di Sertifikasi SIRIM, Akan Segera Meluncur di Malaysia
-
Sosok Manny Ott Digosipkan Netizen Malaysia Lebih Hebat dari Ricky Kambuaya
-
Di Balik Pencekalan Inul Daratista di Malaysia Diungkap, Warganet : 16 Tahun Baru Paham
-
Waduh 3 Pemain Timnas Indonesia Dilirik Klub Malaysia, Siapa Saja?
-
Juara MTQ Internasional Malaysia, Qari Indonesia asal Kalimantan dan NTB
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan