Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 30 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Tersangka harus meringkuk di penjara usai membawa sajam dan menyerang pengendara di Berebas Tengah. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria inisial Bn (34). BN melakukan pengancaman dan penyerangan kepada seorang pengendara mobil dengan menggunakan badik. 

Kejadian itu terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai, pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 01.30 WITA dini hari. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri. Ia mengatakan, kejadian bermula saat korban berkendara di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai. 

Laju kendaraanya mendadak terhenti, akibat dua sejoli bertengkar di jalanan. Pertengkaran pasangan ini menyebabkan ruas jalan tertutup. 

Baca Juga: Terkuak! Sebelum Cerai Nathalie Holscher Malam-Malam Temui Mantan Pacar, Ternyata Lakukan Ini

Mobil yang dikemudikan korban pun kena sasaran. Tiba-tiba pria ini marah dengan sang sopir.

 "Ini pengendara mobil hanya ingin lewat. Tetapi tersangka dan pasangannya beradu mulut di pinggir jalan yang menghalangi kendaraanya," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).

Merasa terancam, korban mengambil baling-baling kapal yang kebetulan ia bawa untuk membela diri. 

Masalah tak berhenti di situ, tak lama pria tadi datang dengan membawa sebilah badik. Sajam itu ia hunuskan ke korban hingga menyobek lengannya saat menangkis serangan. 

"Saat dihalang tangan korban mengalami luka sayatan karena badik tersangka. Korban lantas melaporkan kejadian itu," sambungnya. 

Baca Juga: Sebelum Resmi Cerai dari Sule, Nathalie Holscher Sempat Konsultasi dengan Mantan Pacar

Tersangka kini mendekam di Mapolsek Bontang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 335 KUHPidana Ayat 1 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

"Ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.

Load More