SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria inisial Bn (34). BN melakukan pengancaman dan penyerangan kepada seorang pengendara mobil dengan menggunakan badik.
Kejadian itu terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai, pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 01.30 WITA dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri. Ia mengatakan, kejadian bermula saat korban berkendara di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai.
Laju kendaraanya mendadak terhenti, akibat dua sejoli bertengkar di jalanan. Pertengkaran pasangan ini menyebabkan ruas jalan tertutup.
Mobil yang dikemudikan korban pun kena sasaran. Tiba-tiba pria ini marah dengan sang sopir.
"Ini pengendara mobil hanya ingin lewat. Tetapi tersangka dan pasangannya beradu mulut di pinggir jalan yang menghalangi kendaraanya," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).
Merasa terancam, korban mengambil baling-baling kapal yang kebetulan ia bawa untuk membela diri.
Masalah tak berhenti di situ, tak lama pria tadi datang dengan membawa sebilah badik. Sajam itu ia hunuskan ke korban hingga menyobek lengannya saat menangkis serangan.
"Saat dihalang tangan korban mengalami luka sayatan karena badik tersangka. Korban lantas melaporkan kejadian itu," sambungnya.
Baca Juga: Terkuak! Sebelum Cerai Nathalie Holscher Malam-Malam Temui Mantan Pacar, Ternyata Lakukan Ini
Tersangka kini mendekam di Mapolsek Bontang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 335 KUHPidana Ayat 1 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim