Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi tilang manual di Kaltim. [Istimewa]

Lalu  pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan tidak memakai sabuk pengaman, maka petugas memberikan blangko teguran simpatik.

“Jadi kami berikan blangko teguran simpatik jadi sebagai contoh apabila ada pelanggaran lalu lintas yang masuk dalam kategori 7 pelanggaran lalu lintas kami imbau dan edukasi kemudian memberikan surat teguran simpatik kepada masyarakat agar tidak diulangi  dan mematuhi aturan yang ada,” tukasnya.

Load More