SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk jabatan fungsional tahun ini. Pembukaan itu berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Wali Kota Bontang Basri Rase Nomor 810/1117/BKPSDM.02.
Pengumuman itu resmi dibuka secara umum untuk 150 orang dari 85 posisi guru. Pelamar untuk PPPK juga terdapat III Kategori prioritas.
Prioritas pertama untuk para peserta yang pernah mengikuti seleksi 2021 lalu dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Tenaga Honorer Eks Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. Kemudian, guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
Baca Juga: Mengerikan! Dosen Unhas Diancam Dan Dipaksa Ubah Nilai Mahasiswa Program S3 Agar Lulus
Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. Serta Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sementara, calon pelamar prioritas III merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk sekolah negeri yang terdaftar di dapodik.
Paling tidak mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
"Untuk jabatan prioritas pertama dibuka sebanyak 41 formasi. Sedangkan jalur prioritas II, III, dan umum sebanyak 109 orang," kata Basri Rase, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Diketahui masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK untuk JF guru di lingkungan Pemerintah Kota Bontang adalah paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!
Pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
"Batas waktu pendaftaran secara online mulai tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak," terangnya.
Berita Terkait
-
TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!
-
Bill Gates Prediksi Profesi Dokter dan Guru Bakal Hilang 10 Tahun Lagi
-
Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN