Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 02 November 2022 | 17:30 WIB
Mapolsek Banjarmasin Timur, tempat tersangka S (40) diamankan karena mencoba bakar rumah kontrakan sepupu. [KanalKalimantan.com]

Atas kejadian ini meski tak ada kerugian materil yang ditaksir, tersangka masih diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur.

Pihak kepolisian pun masih menunggu keputusan pihak keluarga atas kelanjutan proses hukum yang akan dilakukan.

“Tersangka kini masih ditahan namun kita masih menunggu keputusan dari keluarganya, karena mereka keluarga kan, dan juga diketahui dari kejadian itu tidak ada kerugian yang ditaksir, jadi masih ada pertimbangan apakah akan melanjutkan proses hukum ini atau melakukan perdamaian,” pungkasnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Jadi Biang Kerok Inflasi Oktober 2022

Load More