SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengajukan penambahan berkisar 700 guru pada tahun 2023 mendatang. Penambahan guru ini akan dilakukan melalui proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada dasarnya, di Balikpapan sendiri masih kekurangan tenaga guru. Dengan adanya kebijakan PPPK itu diharapkan bisa menambah tenaga pengajar, walaupun ada syarat-syaratnya. Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo.
“Oleh karenanya, kita mengajukan kemarin itu 700-an lebih untuk penerimaan jalur umum PPPK pada tahun 2023 mendatang. Dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemenpan (Kementerian Aparatur Pemberdayaan Aparatur Negara),” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/11/2022).
Ia menyampaikan, pengajuan pengadaan PPPK ini dilakukan untuk menindaklanjuti Permenpan. Yang menyebutkan bahwa di daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honor.
Tetapi, tenaga honor yang ada ini dimaksimalkan untuk bisa menjadi PPPK melalui proses seleksi sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
“Mereka ini akan melalui seleksi, kalau mereka lulus nanti diangkat sebagai PPPK dengan kontrak selama 5 tahun. Memang untuk mengangkat honor lagi itu tidak boleh, tidak diperkenankan. Jadi honor yang ada ini dimaksimalkan untuk ikut seleksi, tapi kalau dia tidak lulus akan tetap sebagai honor,” ucapnya.
Ia menerangkan, saat ini jumlah tenaga honor guru telah melebihi dari jumlah ASN. Yakni, mencapai 8.000 orang lebih. Jumlah tersebut belum meliputi yang masuk dalam struktur dalam sekolah.
“Pada dasarnya mereka (honorer) itu kan ada masanya, yang akan diberhentikan setelah masuk masa usia pensiun itu di usia 58 tahun seperti ASN,” tuturnya.
Pemerintah pusat dan daerah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menerima tenaga kerja honorer. Larangan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Cara Cek Lowongan PPPK 2022 di data-sscasn.bkn.go.id, Berapa Formasi Nakes dan Guru di Daerahmu?
Depu ti Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, dalam aturan tersebut terutama di pasal 96 ditegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS.
“Dalam PP 49 tahun 2018, instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” kata Setiawan.
Menurutnya, bagi instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya masih dibahas bersama dengan Kementerian terkait.
“Ada, sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan. (Jenis sanksinya) itu masih kami pikirkan, akan diputuskan bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat aturan ini berlaku maka pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi Tenaga Honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika memenuhi syarat. Masa ini terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang.
Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi
-
Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar
-
Tersangka Korupsi Batu Bara Rp30,9 Miliar, Dirut Varia Niaga Samarinda Tidak Ditahan
-
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
-
Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar