SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengajukan penambahan berkisar 700 guru pada tahun 2023 mendatang. Penambahan guru ini akan dilakukan melalui proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada dasarnya, di Balikpapan sendiri masih kekurangan tenaga guru. Dengan adanya kebijakan PPPK itu diharapkan bisa menambah tenaga pengajar, walaupun ada syarat-syaratnya. Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo.
“Oleh karenanya, kita mengajukan kemarin itu 700-an lebih untuk penerimaan jalur umum PPPK pada tahun 2023 mendatang. Dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemenpan (Kementerian Aparatur Pemberdayaan Aparatur Negara),” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/11/2022).
Ia menyampaikan, pengajuan pengadaan PPPK ini dilakukan untuk menindaklanjuti Permenpan. Yang menyebutkan bahwa di daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honor.
Tetapi, tenaga honor yang ada ini dimaksimalkan untuk bisa menjadi PPPK melalui proses seleksi sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
“Mereka ini akan melalui seleksi, kalau mereka lulus nanti diangkat sebagai PPPK dengan kontrak selama 5 tahun. Memang untuk mengangkat honor lagi itu tidak boleh, tidak diperkenankan. Jadi honor yang ada ini dimaksimalkan untuk ikut seleksi, tapi kalau dia tidak lulus akan tetap sebagai honor,” ucapnya.
Ia menerangkan, saat ini jumlah tenaga honor guru telah melebihi dari jumlah ASN. Yakni, mencapai 8.000 orang lebih. Jumlah tersebut belum meliputi yang masuk dalam struktur dalam sekolah.
“Pada dasarnya mereka (honorer) itu kan ada masanya, yang akan diberhentikan setelah masuk masa usia pensiun itu di usia 58 tahun seperti ASN,” tuturnya.
Pemerintah pusat dan daerah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menerima tenaga kerja honorer. Larangan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Cara Cek Lowongan PPPK 2022 di data-sscasn.bkn.go.id, Berapa Formasi Nakes dan Guru di Daerahmu?
Depu ti Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, dalam aturan tersebut terutama di pasal 96 ditegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS.
“Dalam PP 49 tahun 2018, instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” kata Setiawan.
Menurutnya, bagi instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya masih dibahas bersama dengan Kementerian terkait.
“Ada, sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan. (Jenis sanksinya) itu masih kami pikirkan, akan diputuskan bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat aturan ini berlaku maka pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi Tenaga Honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika memenuhi syarat. Masa ini terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang.
Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan dengan Kabin Ekstra Luas, Suspensi Empuk
-
Doa Khusus Malam Nisfu Syaban: Latin, Lengkap dengan Artinya
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian