SuaraKaltim.id - Mobil jenis Kijang Toyota menyeruduk kaca tempat plaza ATM di PT Badak LNG, pada Jumat (4/11/2022) pagi.
Akibatnya dinding yang terbuat dari kaca itu pecah dan bagian mobil masuk ke dalam Plaza ATM tersebut.
Dari keterangan saksi, pengendara saat ingin pergi lupa jika kendaraannya tidak dalam posisi netral.
"Langsung aja itu dia maju dan nabrak kaca," kata salah seorang saksi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Kelalaian itu mengakibatkan kerusakan cukup parah. Pintu depan plaza ATM hancur.
Tak lama setelah kejadian, mobil dan supir sudah dibawa ke Polantas Bontang untuk dimintai keterangan.
Akibatnya, aktivitas ATM menjadi terganggu karena pecahan kaca belum dibersihkan.
"Sudah dibawa sama polisi. Dari lima ATM tiga diantaranya sulit dipakai karena pecahan kaca memenuhi lantai," lugasnya.
Baca Juga: Penyelenggaraan Formula E Jakarta Catatkan Cuan Rp 6,4 Miliar Lebih
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal