SuaraKaltim.id - Dinas Perikanan (Diskan) Paser bersama tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur (DKP Kaltim) melakukan penertiban terhadap puluhan kapal tangkap ikan nelayan berkapasitas di atas 10 gross ton (GT) di Kecamatan Tanjung Harapan.
Hal itu disampaikan Kabid Perikanan Tangkap Diskan Paser Dadang Suherman belum lama ini. Ia mengatakan, ada 10 unit kapal yang kapasitasnya di atas 10 GT.
"Ada 10 unit kapal kapasitasnya di atas 10 gross ton (GT) setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen maupun fisik. Hasilnya mereka diminta memperbaharui surat izinnya," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, untuk memperbaharui surat izin tangkap, selain pengecekan fisik juga disertakan persyaratan administrasi.
Dengan memiliki dokumen izin kapal dan surat kelaikan kapal, nelayan akan merasa aman saat melaut dan mendapat perlindungan saat menangkap ikan.
Ia menuturkan, jika kapal memiliki dokumen lengkap, maka akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi nelayan yang berhak menerima bantuan dan pembinaan.
"Harapan kami, semua nelayan di Kabupaten Paser memiliki surat izin kelaikan dan izin tangkap," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk persyaratan memperoleh sertifikat kelaikan kapal penangkap ikan beserta surat izin penangkapan ikan. Yakni KTP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), surat kelaikan sebelumnya, foto pas besar, serta foto kapal dari sisi depan dan samping.
Ia menambahkan, surat izin kapal di atas 10 GT hanya dilakukan di Kecamatan Tanjung Harapan.
Baca Juga: Menhub Mulai Lakukan Rampcheck Kapal Penyeberangan Jelang Libur Nataru
"Tidak ada kapal ukuran serupa di kecamatan lain di Kabupaten Paser," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
Terkini
-
Setelah Putusan MK, Sidrap Bersiap Nikmati Layanan Publik Optimal
-
Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
-
Ribuan Kasus TBC di Samarinda, 44 Warga Meninggal Sepanjang 2025
-
Dr. Dave dan James Kawal Sengketa Tanah Kariangau: Harus Objektif dan Transparan
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda