Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 07 November 2022 | 20:00 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo saat memberikan keterangan pers, Senin (7/11/2022). [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Video pernyataan Ismail Bolong yang diduga merupakan mantan anggota Polri viral di jagat dunia maya. Pada pernyataan itu ia mengaku terlibat dalam bisnis tambang batu bara ilegal.

Bahkan pada video berdurasi beberapa menit itu ia tak segan menyebut pernah menyetorkan sejumlah uang kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menanggapi hal itu Polda Kaltim menegaskan tidak mengetahui secara pasti apa yang sedang dialami Ismail Bolong yang terakhir berpangkat Aiptu tersebut.

Polda Kaltim sejauh ini tidak punya wewenang dalam memberikan pernyataan kepada publik. Lantaran yang menangani masalah tersebut adalah Mabes Polri.

Baca Juga: Ismail Bolong Ungkap 'Duit Haram' ke Kabareskrim, JATAM: Dugaan Polisi Bermain Tambang Ilegal Sudah Lama

"Memang mantan anggota Polri. Tanggal 1 Juli 2022 beliau mengajukan pensiun dini. Terkait video yang beredar, itu awalnya yang menangani adalah dari Mabes Polri. Jadi kewenangan dari Mabes Polri untuk memberikan statemen," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo, Senin (7/11/2022).

Ditambahkan Yusuf, Polda Kaltim tidak tahu menahu tentang keberadaan Ismail Bolong saat ini. Meski pernah bertugas di wilayah hukum Polda Kaltim, kasus yang sedang di alami bersangkutan ditangani langsung oleh Mabes Polri.

"Saat ini kami standbye saja. Kalau ada pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Kaltim baru. Saat ini kita menunggu apa petunjuk dari Mabes. Karena yang menangani Mabes Polri jadi menunggu dari Mabes Polri. Kami juga tidak tahu posisi Ismail Bolong," ujarnya.

Sebelumnya, Ismail Bolong mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada Bareskrim. Nominal yang disetorkan Ismail Bolong berdasarkan video tersebut sebesar Rp 6 miliar.

Dengan rincian Rp 2 miliar disetorkan pada September 2021. Kemudain Rp 2 miliar, Oktober 22021 dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. Uang itu dikatakannya diberikan di ruang kerja Kabareskrim.

Baca Juga: Soal Pengakuan Ismail Bolong, Komisi III: Ini Jadi Tantangan Kapolri Bersih-bersih Internal

Kegiatan tambang ilegal itu disebut Ismail berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kontributor: Arif Fadillah

Load More