SuaraKaltim.id - Salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bontang ditetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat kasus penipuan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat dikonfirmasi. Dalam keterangannya, perwira berpangkat dua bunga ini mengaku mendalami kasus penipuan tersebut.
"Iya oknum polisi itu sudah ditetapkan tersangka. Berinisial S (22) dia bekerja di salah satu satuan Polres Bontang," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (8/11/2022).
Sayangnya, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini. Mulai dari modus hingga jumlah kerugian yang dialami korban.
AKBP Yusep mengaku S masih berstatus anggota Polri dan menunggu sidang etik Propam yang akan menjatuhkan sanksinya.
"Status masih aktif anggota Polri. Menunggu sanksi etik," sambungnya.
Tersangka berinisial S akan dijerat 378 KUHP. Tentang penipuan atau penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya.
Berdasarkan pantauan, di laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang, perkara penipuan oleh oknum polisi sudah masuk dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada 3 November lalu.
Baca Juga: Penghujatnya Kabur dari Tahanan Polisi, Dewi Persik Malah Kasihan
Selanjutnya pemeriksaan saksi akan dilakukan pada 17 November 2022. Diduga, tersangka melakukan penggelapan mobil, pada Juni 2022 lalu. Posisi tersangka sudah berada di Lapas Kelas IIA Bontang.
"Sejak Jumat (4/11/2022) lalu tersangka sudah di lapas. Proses hukum masih berjalan di Kejaksaan," kata, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!