SuaraKaltim.id - Jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan tiga pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas III Tarakan buntut dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
Tiga orang tersebut diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu disampaikan Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara melalui pesan tertulisnya.
“Iya sementara ini kami amankan tiga orang pegawai dan masih diperiksa sebagai saksi (dugaan praktik pungli),” ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Lanjut dijelaskannya, dugaan pungli di internal KSOP Klas III Tarakan itu terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut.
“Adapun persangkanya adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan,” tambahnya.
Selain mengankan tiga pegawai KSOP Tarakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara diketahui juga menyita sejumlah dokumen dan satu mobil dinas merk Toyota berplat merah dengan nomor polisi KU 1127 J yang telah diberi garis polisi.
“Sekarang kasus ini sudah kita naikan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Pasca 2 hari OTT tersebut, hingga saat ini personel Ditreskrimsus Polda Kaltara masih terus melakukan penggeledahan di kantor KSOP Kelas III Tarakan. Lalu, rumah dinas Kasi Lala juga digeledah untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan hingga ditetapkannya tersangka pada kasus tersebut.
“Nanti hasilnya akan kita sampaikan, karena masih melakukan penggeledahan lebih lanjut,” tuturnya.
Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone
Untuk diketahui, adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut, KSOP Kelas III Tarakan itu terjadi di wilayah Pelabuhan Tarakan.
Praktik pungli atau gratifikasi itu jelas memiliki sanksi pidana yang telah diatur dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Megawati: Penjajahan Kini Hadir Lewat Algoritma dan Data
-
Budi Arie: Projo Berubah, tapi Tetap Setia pada Negeri dan Rakyat
-
Kaltim Pimpin Transaksi Digital di Kalimantan, Nilai QRIS Tembus Rp 5,9 Triliun
-
IKN Masuki Babak Baru: 20 Ribu Pekerja Disiapkan untuk Percepatan Pembangunan
-
Aksi Nekat Warga Gali Aspal Demi Kabel, Jalan Abdurrasyid Samarinda Amblas