Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 10 November 2022 | 20:30 WIB
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara saat melakukan penggeledahan dan gelar perkara di kantor KSOP Klas III Tarakan, Rabu (9/11/2022) kemarin. [Presisi.co]

Praktik pungli atau gratifikasi itu jelas memiliki sanksi pidana yang telah diatur dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Load More