Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 12 November 2022 | 20:05 WIB
Ilustrasi IKN Nusantara. [Antara]

SuaraKaltim.id - Pemerintah membuka puluhan lowongan jabatan kepala biro dan direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini seleksinya telah resmi dibuka.

Peluang untuk para putra-putri terbaik Indonesia untuk mengisi jabatan di lingkungan otorita IKN ini dibuka bagi PNS maupun non PNS.

“Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun yang bukan PNS bisa ikut seleksi. Tinggal memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Humas Otorita IKN Sidik Pramono, Jumat (11/11/2022).

Lalu, apa saja persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka itu?

Baca Juga: Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan di Lingkungan Otorita IKN Nusantara Sudah Dibuka, Cek Formasi Lengkapnya di Sini

Berikut persyaratan seleksi terbuka jabatan Kepala Biro atau Direktur di lingkungan otorita IKN:

BAGI PNS:

1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV);

2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

Baca Juga: Bayi Laki-laki Dibuang di Semak-semak di Balikpapan Tanpa Sehelai Kain, Tali Pusar Masih Menempel

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun; Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator, atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;

Load More