SuaraKaltim.id - Satu kios di Kilometer 5 Jalan Poros Bontang-Samarinda ludes terbakar pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 13.10 WITA tadi.
Puluhan petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) turun melakukan pemadaman api di wilayah administrasi Kutai Timur (Kutim) tepatnya di Desa Suka Rahmat.
"Empat unit kendaraan yang diturunkan. Sebanyak 30 petugas memadamkan satu kios ludes terbakar," ucap Amiluddin saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Untuk kendala dikatakan Amiluddin hanya jarak tempuh yang jauh.
Diduga api muncul karena korsleting listrik dan mengakibatkan kios sembako ludes terbakar.
Petugas pun masih melakukan proses pendinginan. Untuk kerugian materil ditaksir hampir Rp 100 juta.
"Butuh setengah jam untuk padamkan api. Tadi ada juga dibantu oleh warga yang menurunkan mobil tanki air biasa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Seharga Rp1 Triliun Tiba-tiba Bahas Persib Bandung
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
Terkini
-
IKN Jadi Pertimbangan, PPU Libatkan Petani Lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Kamaruddin Kembali Kalah, MA Pastikan Tanah Pantai Lango Milik Perusahaan
-
Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Bontang, Kerugian Negara Masih Menunggu Hitungan BPKP
-
Lahan 6,7 Hektare Disiapkan, Sekolah Rakyat Hadir di PPU Penyangga IKN
-
Empat Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, LBH Samarinda Soroti Hak Akademik dan Hukum