SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeker dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Bumi Mulawarman yang melibatkan Ismail Bolong. KPK katanya bakal melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Senin (14/11/2022) kemarin. Ia menuturkan, sebagai lembaga anti korupsi, KPK tegaskan wajib sensitif terhadap isu-isu tersebut.
Ia menegaskan, KPK tidak boleh bekerja seperti layaknya penjaga gawang. Hanya menunggu bola datang.
Ia melanjutkan, KPK akan menindaklanjuti dugaan korupsi penambangan ilegal di Kaltim tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Sebab, jika menunggu laporan, hal itu selain akan membebani masyarakat karena harus menyertakan data-data yang lengkap.
“KPK akan bergerak tanpa menunggu laporan dari masyarakat,” ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Tak cuma Nawawi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir juga memberikan tanggapan. Ia menuturkan, masyarakat juga tetap dipersilahkan untuk melapor terkait dugaan korupsi. Tidak terbatas hanya dugaan suap penambangan batu bara ilegal di Kaltim.
“Siapa pun yang melapor korupsi ke KPK, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan, bagi masyarakat yang melapor harus membawa data atau dokumen awal. Hal itu penting demi memudahkan KPK untuk menindaklanjuti aduan dugaan korupsi yang diterima.
Untuk diketahui, dugaan tambang ilegal didalangi mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong mencuat dan ramai beredar di publik.
Baca Juga: Prodem Bongkar Peran Kombes YU Desak Ismail Bolong Bikin Video Klarifikasi Soal Tambang Ilegal
Dalam video viral pertama yang beredar luas, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin di Kecamatan Marang Kayu, Kukar, Kaltim. Dari aktivitas melanggar hukum itu, Ismail Bolong mengaku meraup keuntungan fantastis. Dia berhasil mendapat cuan sekira Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Berita Terkait
-
Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Nasib Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Segera Susul 5 Tersangka Korupsi Bank BJB?
-
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 14 Maret 2025
-
Sidak Satgas Pangan: Minyakita di Balikpapan Kurang Takaran, Melebihi Batas Toleransi
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025