Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 18 November 2022 | 17:00 WIB
Pelaku yang diamankan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Seorang pria beristri dengan inisial WH (23) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur insial IN yang masih berusia 14 tahun.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Bambang Suhandoyo melalui Kanit Reskrim, Hendri Saragih mengatakan, aksi pelaku dengan meniduri korban yang telah dilakukan sebanyak 7 kali.

“Tindak pidana pencabulan tersebut telah dilakukan sebanyak 7 kali dengan kejadiannya mulai dari bulan 5 sampai dengan bulan 7 tahun 2022 itu ada 6 kali,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (18/11/2022)

Kemudian pencabulan terakhir sebelum ditangkap. Dilakukan pada bulan ini ketika korban kembali ke rumah tersangka. Diketahui korban merupakan keponakan istri tersangka.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Rudapaksa Adik Ipar di Kota Banjar, Korban Masih di Bawah Umur

“Kemudian sempat terputus dari bulan 8 sampai bulan 10, mungkin korban ini ada di rumah neneknya atau orangtuanya. Terus bulan 11 dia kembali ke rumah tersangka,” ucapnya.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku, setelah orangtua korban curiga. Sehingga kemudian melaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan, dan langsung direspon dengan melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata benar hal yang terjadi,” sebutnya.

Katanya, korban yang masih remaja itu mau melayani nafsu bejat pelaku, karena awalnya diimingi-imingi akan memberikan handphone dan uang Rp 150 ribu.

Pecabulan dilakukan di dua tempat. Yakni di rumah kos teman tersangka jalan Iswahyudi dan aksi terakhir di rumah tersangla yang dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita dinihari, bulan ini.

Baca Juga: Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya

“Kondisi korban baik-baik di rumah keluarga dan pendampingan tetap dilakukan,” lugasnya.

Load More