SuaraKaltim.id - Aparat desa di Penajam Paser Utara (PPU) diberikan peringatan agar bisa hati-hati dalam mengelola dana desa. Diharapkan, tak ada yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai menurut Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, bisa menyeret perangkat desa dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Diharapkan dalam mengelola uang negara, khususnya dana desa, aparat desa harus menguasai pekerjaan dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (23/11/2022).
Ia menegaskan, perangkat desa harus memahami struktur organisasi pemerintahan desa. Sehingga dapat memahami tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa.
Baca Juga: Kisah dari Desa di Cianjur yang Terisolasi dan Berantakan
Katanya, aparat desa harus menguasai regulasi atau peraturan yang menjadi pedoma. Diharapkan, perangkat desa serta badan permusyawaratan desa (BPD) mampu bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Perangkat pemerintahan desa terdiri kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kepala urusan atau kepala seksi (kaur/kasi), serta tim pelaksana kegiatan harus dapat memahami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban," jelasnya.
ia melanjutkan, Pemkab PPU juga harus membantu pemerintahan desa secara administratif. Khususnya, menyangkut pengelolaan dana desa yang rentan dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.
Jika Inspektorat Kabupaten PPU menemukan pelanggaran hukum secara administrasi dalam pengelolaan dana desa, diharapkan dapat membantu memperbaiki agar tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum.
"Inspektorat harus lakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik pengelolaan dana desa, kami tidak ingin ada lagi aparat desa yang berurusan dengan hukum terkait dana desa," ujarnya.
Baca Juga: Asik,136 Desa di Kaltim Berstatus Mandiri, Tak Ada yang Sangat Tertinggal
Pemkab PPU berharap, tidak ada lagi aparat desa berurusan dengan persoalan hukum yang berdampak kepada penindakan pidana.
Berita Terkait
-
LPDB Nilai Koperasi Merah Putih Jadi Angin Segar Pengembangan Ekonomi Desa
-
BRI Peduli Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa BRILiaN Jatihurip
-
Review Desa Mati The Movie: Mengungkap Teror di Desa Terpencil!
-
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
-
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang Sesuai UU Minerba
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN