SuaraKaltim.id - Aparat desa di Penajam Paser Utara (PPU) diberikan peringatan agar bisa hati-hati dalam mengelola dana desa. Diharapkan, tak ada yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai menurut Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, bisa menyeret perangkat desa dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Diharapkan dalam mengelola uang negara, khususnya dana desa, aparat desa harus menguasai pekerjaan dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (23/11/2022).
Ia menegaskan, perangkat desa harus memahami struktur organisasi pemerintahan desa. Sehingga dapat memahami tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa.
Katanya, aparat desa harus menguasai regulasi atau peraturan yang menjadi pedoma. Diharapkan, perangkat desa serta badan permusyawaratan desa (BPD) mampu bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Perangkat pemerintahan desa terdiri kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kepala urusan atau kepala seksi (kaur/kasi), serta tim pelaksana kegiatan harus dapat memahami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban," jelasnya.
ia melanjutkan, Pemkab PPU juga harus membantu pemerintahan desa secara administratif. Khususnya, menyangkut pengelolaan dana desa yang rentan dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.
Jika Inspektorat Kabupaten PPU menemukan pelanggaran hukum secara administrasi dalam pengelolaan dana desa, diharapkan dapat membantu memperbaiki agar tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum.
"Inspektorat harus lakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik pengelolaan dana desa, kami tidak ingin ada lagi aparat desa yang berurusan dengan hukum terkait dana desa," ujarnya.
Baca Juga: Kisah dari Desa di Cianjur yang Terisolasi dan Berantakan
Pemkab PPU berharap, tidak ada lagi aparat desa berurusan dengan persoalan hukum yang berdampak kepada penindakan pidana.
Ia menegaskan, sebagai orang nomor satu di PPU, ia terus memberikan pembinaan kepada perangkat desa agar memahami permasalahan hukum dan dapat mencegah tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Teriakan Anak 'Mah Lapar' Hiasi Posko Korban Gempa Cianjur di Desa Mangunkerta, Warga Mulai Mengeluh Sakit
-
Bupati Tolong, Warga Desa Mangunkerta di Posko Pengungsian Korban Gempa Cianjur Butuh Bantuan Ini Segera
-
Situasi Musim Hujan dan Cuaca Ekstrem, Diimbau Kegiatan Desa Wisata Tanpa Kegiatan Susur Sungai
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Data Pinjol? Ini Penjelasannya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Tak Suka Indonesia Disebut Negara Konoha?
-
Tak Menunggu Pusat, Pemkab PPU Tanggung Sendiri Program MBG di Sekitar IKN
-
Baru Jadi ASN, Sudah Butuh Healing? PPPK Bontang Terciduk Nongkrong
-
Pengamat: Ada yang Salah di Balik Getaran Proyek Terowongan Samarinda