SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pada Selasa (22/11/2022).
Keempat orang itu antara lain, perempuan bernama Iin tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Srianah Tri Wahyuni (39) tinggal di Jalan MH Thamrin Kelurahan Bontang Baru RT 25, dan Endah Listiani yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
Satu pria bernama Yuwansa yang tinggal di Belakang SPBU Tanjung Laut Indah. Keempatnya saat ini diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mengkonfirmasi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan penerbitan DPO itu setelah pengakuan dari tersangka MH, Ketua LPK Excel yang ketahuan menggelapkan dana hibah Provinsi Kaltim pada 2014 silam.
Provinsi Kaltim menghibahkan anggaran senilai Rp 500 juta dengan tujuan pengembangan LPK yang bergerak dibidang salon tersebut.
Tersangka MH baru saja ditangkap sekitar 2 minggu silam atas laporan dari masyarakat. Untuk uang yang digelapkan senilai Rp 300 juta.
"Keempatnya punya peran. Sekretaris dua orang, bendahara satu orang perempuan, dan laki-laki sebagai calo," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (23/11/2022).
Lebih rinci, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bontang Ipda Danang menjelaskan, tugas mereka sebagai LPK salon harusnya melaksanakan kegiatan pelatihan, dan pendidikan.
Namun ternyata kegiatan yang dilakukan menggunakan dana hibah bersifat fiktif. Tetapi laporan yang diterima kelas rutin pelatihan yang mereka buka ternyata berbayar.
Baca Juga: Sempat Buron 7 Bulan, DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap di Malang
"Harusnya kegiatan hibah itu dibuat fiktif ternyata tidak melaksanakan rutinitas menggunakan uang negara. Mereka menyetorkan uang ke calo senilai Rp 175 juta," sambungnya.
Saat ini keempat DPO itu sudah tidak berada di Bontang. Kendati demikian polisi terus memburu orang yang merugikan keuangan negara.
Kepada empat DPO itu, polisi mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Apabila ada yang mengenal atau pernah mengetahui keberadaan keempatnya bisa langaung melaporkannya. Baik ke Polres Bontang melalui layanan cal center 110 atau mennghubungi Unit Tipikor Satreskrim dengan nomor : 085252233288.
"Laporkan segera jika melihat keberadaan mereka," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air