SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pada Selasa (22/11/2022).
Keempat orang itu antara lain, perempuan bernama Iin tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Srianah Tri Wahyuni (39) tinggal di Jalan MH Thamrin Kelurahan Bontang Baru RT 25, dan Endah Listiani yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
Satu pria bernama Yuwansa yang tinggal di Belakang SPBU Tanjung Laut Indah. Keempatnya saat ini diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mengkonfirmasi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan penerbitan DPO itu setelah pengakuan dari tersangka MH, Ketua LPK Excel yang ketahuan menggelapkan dana hibah Provinsi Kaltim pada 2014 silam.
Provinsi Kaltim menghibahkan anggaran senilai Rp 500 juta dengan tujuan pengembangan LPK yang bergerak dibidang salon tersebut.
Tersangka MH baru saja ditangkap sekitar 2 minggu silam atas laporan dari masyarakat. Untuk uang yang digelapkan senilai Rp 300 juta.
"Keempatnya punya peran. Sekretaris dua orang, bendahara satu orang perempuan, dan laki-laki sebagai calo," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (23/11/2022).
Lebih rinci, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bontang Ipda Danang menjelaskan, tugas mereka sebagai LPK salon harusnya melaksanakan kegiatan pelatihan, dan pendidikan.
Namun ternyata kegiatan yang dilakukan menggunakan dana hibah bersifat fiktif. Tetapi laporan yang diterima kelas rutin pelatihan yang mereka buka ternyata berbayar.
Baca Juga: Sempat Buron 7 Bulan, DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap di Malang
"Harusnya kegiatan hibah itu dibuat fiktif ternyata tidak melaksanakan rutinitas menggunakan uang negara. Mereka menyetorkan uang ke calo senilai Rp 175 juta," sambungnya.
Saat ini keempat DPO itu sudah tidak berada di Bontang. Kendati demikian polisi terus memburu orang yang merugikan keuangan negara.
Kepada empat DPO itu, polisi mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Apabila ada yang mengenal atau pernah mengetahui keberadaan keempatnya bisa langaung melaporkannya. Baik ke Polres Bontang melalui layanan cal center 110 atau mennghubungi Unit Tipikor Satreskrim dengan nomor : 085252233288.
"Laporkan segera jika melihat keberadaan mereka," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi