SuaraKaltim.id - Presiden Jokowi diminta turun tangan menyelesaikan kasus tambang ilegal di Kaltim yang diduga melibatkan banyak petinggi Polri aktif.
Sebab, kasus pertambangan ilegal di Kaltim merupakan hal jamak dan sudah sering terungkap ke publik. Kasus Ismail Bolong, eks anggota Polri, hanyalah fenomena gunung es.
Selama ini praktek tambang ilegal di Kaltim sudah sering terus terjadi dan berulang, bahkan melibatkan aparat kepolisian. Namun, praktek keterlibatan polisi dalam tambang ilegal tidak pernah direspon.
“Ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi tambang ilegal,” tegas Fathul Huda, dari LBH Samarinda, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022).
Fathul Huda mengungkapkan, sudah berulangkali LBH Samarinda melaporkan praktek tambang ilegal. Tapi laporan sering tidak berprogres.
Bahkan pernah suatu ketika, ada warga yang melaporkan pertambangan ilegal, malah ada intimidasi dari aparat Polsek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Laporan tambang ilegal yang dilakukan di dekat kampus UIN Samarinda misalnya, tidak ada respons sama sekali dari kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan dari JATAM Kaltim, saat ini ada sekitar 160 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Jumlah ini meningkat tajam sejak 2018 yang teridentifikasi ada 3 titik di Samarinda.
Data ini diperoleh dari laporan masyarakat, liputan media, dan temuan langsung JATAM Kaltim di lapangan. Temuan atas aktivitas pertambangan ilegal itu sudah pernah dilaporkan oleh JATAM, termasuk laporan ke presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi tak pernah dilakukan penindakan.
Baca Juga: Analis: Bantahan Kabareskrim terkait Kasus Ismail Bolong Tunjukkan Tidak Hormati Hasil Pemeriksaan
Pertambangan ilegal yang terjadi di Kaltim dimulai dari pertambangan koridor yakni pertambangan yang dilakukan di lokasi tidak berizin, tetapi dihimpit oleh dua lokasi berizin.
Pola penambangan lain yang dilakukan yakni aktivitas penambangan yang dilakukan di atas tambang berizin oleh pihak yang tidak memiliki izin.
Pola ketiga yakni pertambangan ilegal yang dilakukan oleh tambang berizin di wilayah yang dilarang oleh undang-undang.
“Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya proses penambangannya, tapi juga pengangkutan dan penjualan,” kata Mareta Sari dari JATAM Kaltim.
Dikatakan Mareta Sari, selama ini proses membeli dan menerima batu bara juga dilakukan secara ilegal. Mesk begitu, saat ini belum bisa diektahui pihak-pihak yang menampung dan membeli batubaranya
JATAM Nasional, ungkapnya, sudah pernah menyurati 15 instansi tentang aktivitas pertambangan ilegal, bahkan warga Kaltim sudah pernah melakukan aksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga