Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 29 November 2022 | 18:48 WIB
Demo buruh di Kota Banjarmasin saat menuntut kenaikan upah beberapa waktu lalu. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, maka nilai kenaikan UMP Kalsel yaitu dari semula Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977.

Kenaikan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti. Ia mengatakan, pada konfrensi pers yang digelar pada Senin (28/11/2022).

“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel pada Kamis 24 November 2022 diberikan saran kepada Gubernur Kalsel nilai UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 Diklaim Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pusat

Ia mengatakan, kenaikan UMP Kalsel 8,38 persen tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2023 di Bumi Lambung Mangkurat.

“Keputusan Gubernur ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan kenaikan UMP tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di Kalimantan Selatan di tengah inflasi dan kenaikan harga-harga bahan pokok.

Ia juga menambahkan keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan perusahaan dan pihak lainnya.

“Keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar,” ucapnya.

Baca Juga: Derita Pekerja di Sulawesi Selatan, UMP Naik Tapi Gaji Tidak Naik

“Dengan kenaikan ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di Kalimantan Selatan,” lugasnya.

Load More