Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 29 November 2022 | 16:37 WIB
Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang resmi akan mengusulkan penetapan UMK 2023 senilai 5,69 persen atau naik setara dengan Rp 192.621.

Nilai tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama dengan nomor 01/BAKB/DPKBTG/XI/2022.

Kenaikan itu sesuai dengan kesepakatan hasil rapat bersama antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bontang pada, Selasa (29/11/2022).

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan pembahasan kenaikan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Baca Juga: Segini Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 yang Diusulkan Bupati Subang

"Sudah rapat naiknya 5,69 persen. Jadi UMK Bontang 2023 nanti senilai Rp 3.419.486. Acuan nya dengan perhitungan  inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama.

Sedangkan untuk UMP Kaltim juga mengalami kenaikan sebanyak 6,20 persen. Nantinya jumlah UMP Kaltim sebesar Rp 3.201.396.

Lebih lanjut, Safa Muha juga menjelaskan penetapan UMK tentunya tidak boleh sedikit dari pada UMP. Perbedaan UMP dan UMK Bontang mencapai Rp 218 ribu. Proses lanjutan usulan penetapan ini akan diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk disahkan.

"Alhamdulillah naik. Kita tunggu oenetapan dari Gubernur. Baru sosialisasi ke perusahaan Bontang," lugasnya.

Baca Juga: Investasi Bontang di 2022 Capai Rp 1,4 Triliun

Load More