SuaraKaltim.id - Kasus suap tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan eks anggota Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong sudah memasuki gelar perkara. Dikabarkan, Bareskrim Polri bakal menentukan tersangka.
Keputusan penetapan tersangka tersebut katanya bakal diambil lewat gelar perkara yang sudah dilakukan. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jendral Pipit Rismanto belum lama ini.
"Nanti kita gelar perkara, segera ini kita tetapkan tersangka langsung," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (04/12/2022).
Ia juga mengungkapkan, hasil gelar perkara akan segera disampaikan. Namun, ia belum bisa mendetilkan soal kasus suap tambang ilegal di Kaltim.
Baca Juga: Gara-gara Ismail Bolong, Presiden Jokowi Diminta Turun Gunung Selamatkan Polri
"Tunggu dulu. Sabar ya," katanya.
Ada Unsur Pidana di Perkara
Ia menyatakan, kasus suap tambang ilegal di Kaltim ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulannya, penyidik sudah mendapatkan adanya unsur pidana di kasus itu.
Walaupun begitu, ia belum mau memaparkan secara detail soal temuan apa yang membuat penyidik menaikkan kasus suap tambang ilegal di Kaltim ke penyidikan.
Nama Kabareskrim Agus Andrianto Terseret
Baca Juga: Belum Kelar Ferdy Sambo-Teddy Minahasa, Citra Polri Dibikin Ambyar Ismail Bolong?
Kasus suap tambang batu bara ilegal ini menjadi perhatian publik usai munculnya video pengakuan Ismail Bolong yang viral di media sosial (Medsos). Tepatnya, di awal November kemarin.
Di video itu Ismail Bolong mengakui dirinya menyetorkan uang ke sejumlah petinggi Polri. Salah satunya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Usai viralnya video tersebut, Ismail Bolong kembali membuat video pernyataan lain. Dirinya membantah pengakuan sebelumnya.
Ia menyatakan video pertama dibuat ketika ia tengah mabuk pada Februari lalu. Ismail Bolong juga mengaku mendapatkan tekanan dari seorang perwira Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Harga Tak Sesuai HET, Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp 40 Ribu di Samarinda
-
Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan
-
IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
-
4 Syarat Beasiswa BSI Scholarship 2025 dan Cara Daftar: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,5 Juta!
-
EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global