SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal meluncurkan salah satu fitur yang bisa mempermudah pihak luar untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah Kota Tepian.
Fitur itu nantinya akan menjadi penunjang di website resmi Pemkot Samarinda, yakni https://samarinda.go.id/. Fitur itu adalah Sistem Kerja Sama Daerah Samarinda atau Si Kerja Samarinda.
Melalui fitur di website tersebut, pemohon katanya bisa mengajukan berbagai macam kerja sama tanpa repot. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Pemkot Samarinda Idfi Septiani, saat dihubungi melalui panggilan telepon.
"Hampir 9 bulan ini, peran kolaborasi meningkat dari berbagai pihak, baik swasta maupun lembaga vertikal pemerintah. Dengan adanya ini (web) perannya sangat besar," ujarnya dikutip Minggu (04/12/2022).
Selain menghemat waktu, dia menjelaskan, beberapa keuntungan bisa diperoleh kedua belah pihak. Berkas yang dikirip bisa dievaluasi secara berkala. Hingga nantinya memperoleh kesepakatan akhir.
"Perjanjian ini kan antara dua belah pihak, kami harapkan semua mendapat untungnya, kita juga jadi tak tenggelam hanya dengan rutinitas untuk bawa proposal, pengecekkan dan evaluasi saja," jelasnya.
Dia menuturkan, fitur ini akan terhubung ke semua layanan di Pemkot Samarinda. Rencananya, fitur tersebut akan diluncurkan pada 12 Desember nanti.
Penyuguhan pilihan layanan diklaim olehnya juga memudahkan para pengguna. Pengguna hanya perlu memilih layanan yang ada dalam lingkup Pemkot Samarinda. Kemudian, situs akan langsung mengarahkan ke proses kerja sama.
"Semua layanan dan semua aspek akan ada di sana. Bahkan mau ngomong urusan parkir bisa kami kerja samakan," tuturnya.
Baca Juga: Fitur Terbaru Fouad WhatsApp Pro APK
Dia menegaskan, langkah ini sendiri diambil Pemkot Samarinda sebagai bentuk pemangkasan birokrasi. Di mana, selama ini dinilai ribet dan membuang banyak waktu serta pengeluaran.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi bukti bahwa Pemkot Samarinda mulai mempercayakan digitalisasi dalam mengatur sistem internalnya.
"Nantinya bagi para pemohon bisa mengaksesnya melalui portal resmi samarindakota.co.id atau sikerja.samarindakota.go.id," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat