SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal meluncurkan salah satu fitur yang bisa mempermudah pihak luar untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah Kota Tepian.
Fitur itu nantinya akan menjadi penunjang di website resmi Pemkot Samarinda, yakni https://samarinda.go.id/. Fitur itu adalah Sistem Kerja Sama Daerah Samarinda atau Si Kerja Samarinda.
Melalui fitur di website tersebut, pemohon katanya bisa mengajukan berbagai macam kerja sama tanpa repot. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Pemkot Samarinda Idfi Septiani, saat dihubungi melalui panggilan telepon.
"Hampir 9 bulan ini, peran kolaborasi meningkat dari berbagai pihak, baik swasta maupun lembaga vertikal pemerintah. Dengan adanya ini (web) perannya sangat besar," ujarnya dikutip Minggu (04/12/2022).
Selain menghemat waktu, dia menjelaskan, beberapa keuntungan bisa diperoleh kedua belah pihak. Berkas yang dikirip bisa dievaluasi secara berkala. Hingga nantinya memperoleh kesepakatan akhir.
"Perjanjian ini kan antara dua belah pihak, kami harapkan semua mendapat untungnya, kita juga jadi tak tenggelam hanya dengan rutinitas untuk bawa proposal, pengecekkan dan evaluasi saja," jelasnya.
Dia menuturkan, fitur ini akan terhubung ke semua layanan di Pemkot Samarinda. Rencananya, fitur tersebut akan diluncurkan pada 12 Desember nanti.
Penyuguhan pilihan layanan diklaim olehnya juga memudahkan para pengguna. Pengguna hanya perlu memilih layanan yang ada dalam lingkup Pemkot Samarinda. Kemudian, situs akan langsung mengarahkan ke proses kerja sama.
"Semua layanan dan semua aspek akan ada di sana. Bahkan mau ngomong urusan parkir bisa kami kerja samakan," tuturnya.
Baca Juga: Fitur Terbaru Fouad WhatsApp Pro APK
Dia menegaskan, langkah ini sendiri diambil Pemkot Samarinda sebagai bentuk pemangkasan birokrasi. Di mana, selama ini dinilai ribet dan membuang banyak waktu serta pengeluaran.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi bukti bahwa Pemkot Samarinda mulai mempercayakan digitalisasi dalam mengatur sistem internalnya.
"Nantinya bagi para pemohon bisa mengaksesnya melalui portal resmi samarindakota.co.id atau sikerja.samarindakota.go.id," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi