Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 08 Desember 2022 | 14:58 WIB
Ismail Bolong. [KlikKaltim.com]

Ia menyampaikan, kliennya dijadikan tersangka dengan tuduhan 3 pasal Undang-Undang Minerba. Yaitu, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161.

Ia menjelaskan, pada Pasal 158 terkait soal perizinan tambang. Juga, distribusi pertambangan.

"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," katanya.

Baca Juga: Timeline Kasus Ismail Bolong: Pengakuan Soal Tambang Ilegal Viral, Kini Resmi Ditahan

Load More