Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 08 Desember 2022 | 18:41 WIB
Ketiga tersangka ditangkap usai kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu. [KlikKaltim.com]

Kini ketiganya sudah diamanka  di Mako Polres Bojtang untuk penyelidika  lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.

Load More