SuaraKaltim.id - Sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) disita Direktrorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kepimilikan barang bukti tersebut, tak lain dan tak bukan punya Ismail Bolong.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Ia mengatakan, barang bukti yang disita ialah 36 unit dump truck. Puluhan unit itu dipakai buat mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal milik Ismail Bolong.
Katanya, penyidik ikut menyita 2 ekskavator yang dipakai saat kegiatan tambang ilegal. Tak cuma itu, tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal juga ada.
"Tiga unit Handphone berbagai Merk, berikut sim card, tiga buah buku tabungan dari berbagai Bank, dan bundel rekening koran," jelasnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (11/12/2022).
Ia menjelaskan, penyitaan itu dilakukan penyidik berasal dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) penambangan ilegal. Ia menyebut, 2 dari 3 lokasi itu ialah Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE).
Lokasinya, terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak serta Lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).
"Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," bebernya.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Ini Dia Beberapa Fakta Terkait Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto
Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satunya, Ismail pernah mengaku memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia