SuaraKaltim.id - Sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) disita Direktrorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kepimilikan barang bukti tersebut, tak lain dan tak bukan punya Ismail Bolong.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Ia mengatakan, barang bukti yang disita ialah 36 unit dump truck. Puluhan unit itu dipakai buat mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal milik Ismail Bolong.
Katanya, penyidik ikut menyita 2 ekskavator yang dipakai saat kegiatan tambang ilegal. Tak cuma itu, tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal juga ada.
"Tiga unit Handphone berbagai Merk, berikut sim card, tiga buah buku tabungan dari berbagai Bank, dan bundel rekening koran," jelasnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (11/12/2022).
Ia menjelaskan, penyitaan itu dilakukan penyidik berasal dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) penambangan ilegal. Ia menyebut, 2 dari 3 lokasi itu ialah Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE).
Lokasinya, terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak serta Lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).
"Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," bebernya.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Ini Dia Beberapa Fakta Terkait Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto
Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satunya, Ismail pernah mengaku memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029
-
Rencana Pengerukan Mahakam Picu Perdebatan: Solusi Banjir atau Pemborosan Anggaran?