SuaraKaltim.id - Sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) disita Direktrorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kepimilikan barang bukti tersebut, tak lain dan tak bukan punya Ismail Bolong.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Ia mengatakan, barang bukti yang disita ialah 36 unit dump truck. Puluhan unit itu dipakai buat mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal milik Ismail Bolong.
Katanya, penyidik ikut menyita 2 ekskavator yang dipakai saat kegiatan tambang ilegal. Tak cuma itu, tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal juga ada.
"Tiga unit Handphone berbagai Merk, berikut sim card, tiga buah buku tabungan dari berbagai Bank, dan bundel rekening koran," jelasnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (11/12/2022).
Ia menjelaskan, penyitaan itu dilakukan penyidik berasal dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) penambangan ilegal. Ia menyebut, 2 dari 3 lokasi itu ialah Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE).
Lokasinya, terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak serta Lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).
"Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," bebernya.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Ini Dia Beberapa Fakta Terkait Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto
Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satunya, Ismail pernah mengaku memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga