SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menggelar sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) 2023, Rabu (21/12/2022) kemarin. Sosialisasi itu dihadiri perusahaan yang beroperasi di Kota Taman.
Kenaikan UMK Bontang 2023 mencapai Rp 3.419.108. Atau naik dengan angka 5,69 persen, atau setara dengan Rp 192.621.
Sekitar 760 perusahaan di Bontang diminta wajib menerapkan UMK pada Januari 2023 mendatang. Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak taat.
Tidak tanggung-tanggung ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp 400 juta akan didapat bagi perusahaan yang ketahuan menggaji karyawan di bawah UMK.
"Mereka bisa dipidana dan denda kalau ketahuan menggaji di bawah UMK," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/12/2022).
Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gugatan hubungan industrial. Pada prinsipnya Disnaker Bontang terlebih dahulu harus melewati prosesnya.
Seperti menerima aduan pekerja, menindaklanjutinya kepada perusahaan yang bersangkutan, kemudian akan ada mediasi.
Tetapi jika tidak ada titik temu, perusahaan akan diberikan surat teguran pertama hingga ketiga. Makanya, dari sosialisasi ini penting disampaikan secara terbuka.
"Kami akan proses. Sejauh ini pada 2021 kemarin misalnya Disnaker aktif menindaklanjuti laporan. Namun, tidak ditemukan perusahaan yang nakal," ucapnya.
Baca Juga: Luna Maya Tanya Alasan Gisella Anastasia Jatuh Hati ke Rino Soedarjo: Perhatian Banget
Kendati demikian, Disnaker Bontang juga menampung masukan dari para pengusaha. Misalnya dibidang perhotelan, mereka harus mengukur pemasukan setiap bulan dan menggaji karyawan sesuai dengan perhitungan yang matang.
Safa Muha juga mengerti dengan kondisi tersebut, pihak pengusaha juga harus menjelaskan kepada para pekerjanya agar tidak terjadi mis komunikasi.
"Kalau perusahaan yang sudah menggaji diatas UMK tidak boleh dikurangi. Karena itu pelanggaran. Tetapi jumlah UMK tidak berlaku bagi pelaku UMKM," ujarnya.
Dikonfirnasi terpisah Ketua FSKEP Bontang Supriyadi ikut memberikan tanggapan. Ia berharap, perusahaan bisa menerapkan nilai UMK yang baru.
Apalagi, ketetapan itu sudah berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Bontang. Baik dari pekerja maupun pengusaha.
"Kami sebagai serikat buruh tentu selalu pro aktif melakukan diskusi kepada anggota pekerja. Jadi perusahaan juga harus menghargai hasil ketetapan UMK baru," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas