SuaraKaltim.id - Keputusan Polres Bontang menghentikan 2 kasus korupsi yang diselidiki patut dipertanyakan. Akademisi hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mempertanyakan hal tersebut.
Pasalnya, dasar aturan penyidik menerbitkan SP3 untuk kasus rasuah karena pengembalian kerugian negara. Seharusnya, penghentian kasus disertai penjelasan mengapa tak dilanjutkan.
Ia menegaskan, tipikor ialah perbuatan pidana khusus atau extraordinary crime. Pelaku ditengarai memiliki niatan dan tindakan merugikan negara serta kepercayaan publik.
"Jadi yang dilihat bukan hanya pengembalian kerugian negara. Tapi kan pelaku sudah ada niat jahat dan berpotensi merugikan publik," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (11/01/2023).
Lebih lanjut, dosen hukum pidana ini menyatakan, pengembalian kerugian negara tak menghilangkan unsur pidana. Hal itu sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan penyidik Polres Bontang mengedepankan pengembalian kerugian negara atas arahan Kapolri pun tak dibenarkan. Hirarki hukum UU Tipikor jauh lebih tinggi ketimbang arahan dari Kapolri.
"Ini juga harus jelas dulu aturan yang digunakan apa?," sambungnya.
Sebelumnya, Polres Bontang mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi baru di 2022. Pertama kasus korupsi di Pembangunan RS Tipe D Bontang dengan nilai kerugian negaea Rp 289 juta, dan kasus penyelewengan anggaran Bosnas, Bosda di SMA Negeri 3 senilai Rp 109 Juta.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, setelah proses penyelidikan, baik itu kontraktor pelaksana RS Tipe D, dan SMA Negeri 3 bersedia mengembalikan uang kerugian tersebut.
Baca Juga: Ekspresi Lukas Enembe saat Resmi Ditahan KPK, Tangan Terborgol dan Duduk di Kursi Roda
Artinya, unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi yang didapat. Apalagi, saat ini berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk penyelesaian perkara korupsi untuk mengedepankan pengembalian uang.
"Dari hasil koordinasi mereka yang kedapatan mark up uang pembangunan serta Bosnas, dan Bosda sudah mengembalikan uang jadi tidak ada lagi kerugian negara," tutur Iptu Bonar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan dengan Kabin Ekstra Luas, Suspensi Empuk
-
Doa Khusus Malam Nisfu Syaban: Latin, Lengkap dengan Artinya
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian