Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 12 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraKaltim.id - Keputusan Polres Bontang menghentikan 2 kasus korupsi yang diselidiki patut dipertanyakan. Akademisi hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mempertanyakan hal tersebut.

Pasalnya, dasar aturan penyidik menerbitkan SP3 untuk kasus rasuah karena pengembalian kerugian negara. Seharusnya, penghentian kasus disertai penjelasan mengapa tak dilanjutkan.

Ia menegaskan, tipikor ialah perbuatan pidana khusus atau extraordinary crime. Pelaku ditengarai memiliki niatan dan tindakan merugikan negara serta kepercayaan publik.

"Jadi yang dilihat bukan hanya pengembalian kerugian negara. Tapi kan pelaku sudah ada niat jahat dan berpotensi merugikan publik," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (11/01/2023).

Baca Juga: Ekspresi Lukas Enembe saat Resmi Ditahan KPK, Tangan Terborgol dan Duduk di Kursi Roda

Lebih lanjut, dosen hukum pidana ini menyatakan, pengembalian kerugian negara tak menghilangkan unsur pidana. Hal itu sesuai   pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan penyidik Polres Bontang mengedepankan pengembalian kerugian negara atas arahan Kapolri pun tak dibenarkan. Hirarki hukum UU Tipikor jauh lebih tinggi ketimbang arahan dari Kapolri.

"Ini juga harus jelas dulu aturan yang digunakan apa?," sambungnya.

Sebelumnya, Polres Bontang mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi baru di 2022. Pertama kasus korupsi di Pembangunan RS Tipe D Bontang dengan nilai kerugian negaea Rp 289 juta, dan kasus penyelewengan anggaran Bosnas, Bosda di SMA Negeri 3 senilai Rp 109 Juta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, setelah proses penyelidikan, baik itu kontraktor pelaksana RS Tipe D, dan SMA Negeri 3 bersedia mengembalikan uang kerugian tersebut.

Baca Juga: Ada Rp76,2 Miliar Saldo Rekening Lukas Enembe yang Diblokir KPK

Artinya, unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi yang didapat. Apalagi, saat ini berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk penyelesaian perkara korupsi untuk mengedepankan pengembalian uang.

"Dari hasil koordinasi mereka yang kedapatan mark up uang pembangunan serta Bosnas, dan Bosda sudah mengembalikan uang jadi tidak ada lagi kerugian negara," tutur Iptu Bonar.

Load More